Kasus Penghinaan Terhadap Wapres Ma'ruf Amin Jalan Terus Meskipun Tersangka Telah Dimaafkan
Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan penyidik tetap akan melanjutkan penyidikan kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden RI Maruf Amin.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan penyidik tetap akan melanjutkan penyidikan kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden RI Maruf Amin.
Meskipun, Ketua Majelis Ulama Indonesia itu telah memaafkan tersangka.
"Kasus penghinaan wakil presiden sudah ditangani dan tersangka sudah kita lakukan penahanan. Wakil presiden sudah memaafkan, tentunya secara hukum kami tetap berjalan di atas rel," kata Brigjen Pol Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Baca: Maruf Amin Maafkan Pelaku Kolase Kakek Sugiono, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya? Ini Kata Polri
Ia menyampaikan perkara kasus penghinaan wakil presiden yang dijerat terhadap tersangka bukan pasal pencemaran nama baik.
Tetapi tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang ITE.
"Kita bukan menggunakan pasal pencemaran nama baik tapi kita gunakan pasal UU ITE terkait ujaran kebencian yang berdasarkan SARA. Sehingga itu tidak perlu delik aduan. Nggak perlu korban melapor," jelasnya.
Namun demikian, penyidik nantinya juga tetap mempertimbangkan seandainya informasi wakil presiden Maruf Amin akan mengirimkan surat menerima permintaan maaf kepada Bareskrim Polri.
Baca: Tak Hanya Bakar Bendera Merah Putih, Wanita Ini Juga Hina Maruf Amin, Akui Cari Perhatian Dunia
"Kita tunggu suratnya kalau memang ada permintaan maaf tadi. Apabila nanti betul ada surat istana wapres tentang permohonan maaf itu nanti jadi pertimbangannya penyidik dalam gelar terkait keputusan. Semuanya kewenangan penyidik. Kami tetap menunggu perkembangan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pemilik akun facebook Oliver Leaman berinisial SM ditangkap kepolisian atas dugaan penghinaan terhadap wakil presiden RI Ma'ruf Amin. SM merupakan Ketua MUI Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Kabar penangkapan itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Baca: Sosok Istri Maruf Amin, Lebih Muda 31 Tahun hingga Cerita Pertemuan Pertama
Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Lobe Daud LL VI, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
"Pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun facebook Oliver Leaman S, atas nama SM," kata Argo kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).
Argo mengatakan pelaku diduga menggunggah foto kolase yang menyamakan Maruf Amin dengan salah satu bintang porno asal Jepang, Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono.
Kepada kepolisian, SM mengakui perbuatannya terkait unggahan itu. Menurut Argo, salah satu yang mendasari pelaku mengunggah konten itu karena kecewa dengan Ma'ruf Amin.