Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Sejalan, Ini Momen Fraksi Demokrat yang Walk Out saat Pembahasan RUU Cipta Kerja

Ditemui usai walk out, Benny mengatakan apa yang dilakukan fraksi Partai Demokrat merupakan pertanggungjawaban politik terhadap rakyat.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Tak Sejalan, Ini Momen Fraksi Demokrat yang Walk Out saat Pembahasan RUU Cipta Kerja
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

3. Merundingkan kembali dan membuka dialog konstruktif dengan serikat pekerja untuk mencapai dan membahas masalah yang tidak tercakup dalam UU Ketenagakerjaan No.13/2003.

4. Memastikan pasal-pasal di dalam sub-klaster Ketenagalistrikan yang sudah mendapat putusan dari Mahkamah Konstitusi tidak dihidupkan lagi dalam RUU Cipta Kerja.

5. Mendukung agenda buruh Indonesia yang akan melakukan mogok nasional pada tanggal 6, 7, dan 8 Oktober 2020.




Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menilai, kehadiran Rancangan Undang Undang Cipta Kerja banyak memangkas dan mempermudah berbagai sektor.

Azis mencontohkan sebelum adanya RUU Cipta Kerja, izin dipakai untuk segala jenis usaha, namun setelah adanya RUU tersebut, perizinan usaha hanya diberikan kepada usaha berisiko tinggi dan berisiko rendah hanya melalui pendaftaran.

"Izin usaha nantinya akan berbeda dengan izin lokasi, nantinya dalam izin lokasi akan dilihat dengan penerapan tata ruang dan terintegrasi dengan izin usaha. Selain itu mengenai Amdal tetap berlaku namun hanya pada usaha beresiko tinggi terhadap lingkungan," kata Azis.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan, tidak hanya pada klaster izin usaha saja, RUU Cipta Kerja banyak mengubah pada sisi lingkungan di kawasan hutan.

BERITA TERKAIT

Di mana sebelumnya kebun rakyat dan korporasi di kawasan hutan dipidana namun dalam Cipta Kerja kebun rakyat di kawasan hutan dibebaskan atas prinsip keterlanjuran dan kebun yang dimiliki korporasi hanya dikenakan denda.

"Tentunya masyarakat yang berada di sekitar hutan saat ini sudah tidak lagi dikenakan pidana, namun masyarakat harus tetap menaati aturan yang berlaku nantinya," ujarnya.

Azis menegaskan, kedepannya RUU Cipta Kerja memberikan kemudahan terhadap proses pemberian sertifikat halal dan dapat dilakukan oleh organisasi Islam dan perguruan tinggi. Serta pelaku usaha UMK tidak dikenakan biaya karena telah ditanggung oleh Pemerintah.

"NU dan Muhammadiyah bisa mengeluarkan sertifikasi namun fatwa tetap dikeluarkan oleh MUI," pungkas Azis. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjawab soal liberalisasi sumber daya alam (SDA) di skema Omnibus Law dalam Undang-undang Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memberikan solusi berupa adanya Bank Tanah untuk reformasi agraria dalam mengatur SDA. "Terkait dengan catatan liberalisasi SDA pemerintah membentuk Bank Tanah, bank untuk reforma agraria, bank untuk revitalisasi dan redistribusi kepada rakyat yang membutuhkan," ujarnya.

Terkait dengan substansi perlindungan tenaga kerja atau buruh sudah dibahas dan dilakukan, membuktikan bahwa kehadiran negara dalam hubungan yang lebih baik.

"Kemudian, bahwa pembahasan yang sangat terbuka melibatkan berbagai pemangku kepentingan meskipun tidak dapat memuaskan semua pihak. Untuk pertama kalinya proses RUU disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen dan dipancarkan melalui media digital, media sosial, termasuk YouTube dan bisa diakses oleh semua pihak," kata Airlangga.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas