Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Pindah ke Kewarganegaraan Asing, Simak Panduannya dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Tata cara pindah kewarganegaraan asing dan menjadi Warga Negara Asing (WNA), lengkap dengan panduan dan syarat dokumen yang perlu disiapkan.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Tata Cara Pindah ke Kewarganegaraan Asing, Simak Panduannya dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
KOMPAS.COM/ANDRI DONNAL PUTERA
Ilustrasi Paspor. 

Setelah memiliki kewarganegaran dari negara lain dan memenuhi syarat, berikut tata cara melepas kewarganegaraan Indonesia:

1. Permohonan beserta lampirannya disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.

2. Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

3. Jika berkas permohonan telah lengkap, Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

4. Setelah menerima permohonan dari Perwakilan Republik Indonesia, Menteri memeriksa permohonan tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.

5. Jika berkas telah lengkap, Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden maksimal 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

6. Presiden menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan meneruskan kepada Perwakilan Republik Indonesia.

Berita Rekomendasi

7. Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.

8. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Baca: Sejumlah WNI Ikut Mendaftar Umrah Perdana di Masa Covid-19

Sementara itu, status WNI juga bisa secara otomatis hilang yakni:

- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri

- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu

- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden

- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas