Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Pindah ke Kewarganegaraan Asing, Simak Panduannya dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Tata cara pindah kewarganegaraan asing dan menjadi Warga Negara Asing (WNA), lengkap dengan panduan dan syarat dokumen yang perlu disiapkan.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Tata Cara Pindah ke Kewarganegaraan Asing, Simak Panduannya dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
KOMPAS.COM/ANDRI DONNAL PUTERA
Ilustrasi Paspor. 

- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut

- Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing

- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya

- Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selarna 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Baca: Hampir Pasti Jadi WNI, Marc Klok Bakal Menjadi Pemain Naturalisasi ke-9 Asal Belanda

Selain melepaskan, dijelaskan juga terkait cara mendapatkan status WNI yang diatur juga dalam UU nomor 12 tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007.

Syarat menjadi WNI

- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin

Berita Rekomendasi

- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut

- Sehat jasmani dan rohani

- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih

- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap

- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas