Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

UU Cipta Kerja Ubah Ketentuan Tentang Pengupahan

RUU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang, Senin (5/10/2020) menjadi sorotan publik khususnya pekerja.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in UU Cipta Kerja Ubah Ketentuan Tentang Pengupahan
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). 

RUU Cipta Kerja telah disahkan DPR menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Ketua Badan Legislasi ( Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.

RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Penulis : Ardito Ramadhan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Disahkan, UU Cipta Kerja Ubah Ketentuan soal Pengupahan

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas