4 Modus Pelanggaran Petahana di Pilkada yang Diungkap Ketua KPK: Dana Bansos hingga Mobilisasi PNS
KPK mengungkap beberapa modus pelanggaran yang mungkin dilakukan kepala daerah petahana dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap digelar akhir tahun ini.
Beberapa kepala daerah yang kini menjabat dipastikan kembali maju agar bisa kembali memimpin di periode kedua.
Sebagai petahana, mereka lebih diuntungkan dibandingkan para penantangnya. Apa saja "keistimewaan" yang mungkin saja akan mereka "mainkan"?
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri mengungkap beberapa modus pelanggaran yang mungkin dilakukan kepala daerah petahana dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Modus pertama, kata dia, adalah saat ada anggaran bantuan sosial dan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Penyusunan anggaran dan APBD itu biasanya ada saja yang terjadi penyimpangan," kata Firli dalam acaran Kampanye Virtual Netralitas ASN, Rabu (7/10/2020).
Baca: Tito Minta Jajaran Dukcapil Pusat hingga Daerah Maksimalkan Pencetakan KTP-el Jelang Pilkada 2020
Kemudian yang kedua adalah modus mengumpulkan aparatur sipil negara (ASN) untuk meminta dukungan disertai ancaman pindah jabatan apabila ASN tidak lagi mendukung petahana.
"Tidak boleh mengintimidasi para izin untuk memilih calon tertentu, ini modus yang sering terjadi," ujarnya.
Modus ketiga adalah, penyalahgunaan fasilitas kantor seperti mobil, atau hal lainnya yang dimiliki pemerintah. Sementara modus terakhir adalah penyalagunaan izin pengelolaan sumberdaya alam.
"Ada sistem kebut setoran, kejar ini mau pilkada cepat-cepat keluarkan izinya, ada negosiasi di situ," ucap dia.
Baca: Kampanye Daring di Pilkada Serentak 2020 Paling Sepi Peminat, Hanya 14 Persen
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, calon kepala daerah di pilkada 2020 lebih berpotensi melakukan penyalahgunaan wewenang.
Ia menyebut, petahana rawan memanfaatkan momen pandemi Covid-19 untuk kepentingan politiknya.
Dengan adanya akses di pemerintahan daerah, kepala daerah petahana berpeluang memanfaatkan pemberian bantuan sosial penanganan Covid-19 untuk menarik atensi pemilih.
"Potensi pelanggaran yang akan terjadi pada pemilihan Desember ini pertama adalah abuse of power oleh petahaha," kata Abhan dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Rabu (10/6/2020).
Baca: KASN Beberkan 5 Bentuk Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada, Terbanyak Kampanye di Medsos