Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Matikan Mikrofon Saat Interupsi Rapat RUU Cipta Kerja, Azis: Setiap 5 Menit Mik Otomatis Mati

Pimpinan DPR membantah mematikan mikrofon saat interupsi rapat RUU Cipta kerja, akui setiap lima menit mik otomatis mati.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
zoom-in Bantah Matikan Mikrofon Saat Interupsi Rapat RUU Cipta Kerja, Azis: Setiap 5 Menit Mik Otomatis Mati
Andri/Man (dpr.go.id)
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin 

"Saya tidak tahu mikrofonnya bagaimana, saya minta supaya mikrofonnya tidak doubling," tambahnya.

Partai Demokrat walkout saat sidang paripurna

Sebelumnya diberitakan, Fraksi Partai Demokrat memutuskan walk out dari Rapat Paripurna terkait pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Kami Fraksi Partai Demokrat menyatakan walk out dan tidak bertanggung jawab," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman, dikutip dari Kompas.com.

Hal ini berawal ketika Wakil Ketua Azis Syamsuddin mengatakan, seluruh fraksi telah menyampaikan sikapnya terkait RUU Cipta Kerja.

Oleh sebab itu, pimpinan DPR dapat meminta persetujuan tingkat II agar RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU.

"Maka pimpinan DPR dapat menyepakati sesuai pandangan fraksi tadi," kata Azis.

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Marwan Cik Hasan menyerahkan berkas pendapat akhir Fraksi Demokrat kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartanto saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Marwan Cik Hasan menyerahkan berkas pendapat akhir Fraksi Demokrat kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartanto saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: 8 Poin UU Cipta Kerja yang Disorot Buruh, Dari Kerja Kontrak Seumur Hidup Hingga PHK Sepihak

Berita Rekomendasi

Namun, saat Benny melakukan interupsi, Azis, sebagai pimpinan rapat, tidak memberikan kesempatan bagi Benny untuk berbicara.

Sebab, Azis menuturkan, setiap Fraksi telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan sikap.

"Nanti Pak Benny, setelah saya," kata Azis.

"Tolong sebelum dilanjutkan beri kami kesempatan," Jawab Benny.

Kemudian, Azis menegaskan jika Benny tetap bersikeras melakukan interupsi, maka akan dikeluarkan dari Rapat Paripurna.

"Nanti anda bisa dikeluarkan dari rapat," tegas Azis.

Adapun sejumlah anggota DPR dari Fraksi Demokrat memberikan penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna.

(Tribunnews.com/Maliana/Adi Suhendi, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas