Guru Besar Hukum UGM Nilai UU Cipta Kerja Bakal Jadi 'Macan Kertas'
Eddy Hiariej mengatakan Undang-undang berpotensi diuji materi ke Mahkamah Konstitusi karena memiliki beberapa kelemahan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Namun, dalam aturan itu juga memuat sanksi pemidanaan.
"Ujug-ujug ada sanksi pidana yang dijatuhkan kepada koorporasi dan celakanya itu adalah pidana penjara," pungkas Eddy.
Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna masa persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di gedung Nusantara DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, pada Senin (5/10/2020).
"Berdasarkan yang telah kita simak bersama, saya mohon persetujuan. Bisa disepakati?," tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pimpinan rapat paripurna.
"Setuju," jawab para anggota dewan.
Sebelum disahkan menjadi undang-undang, Azis mempersilahkan Ketua Panja Baleg DPR Supratman Andi Agtas dan perwakilan sembilan fraksi untuk menyampaikan pandangan akhir terkait RUU Cipta Kerja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.