KASN Beberkan 5 Bentuk Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada, Terbanyak Kampanye di Medsos
Agus Pramusinto mengungkapkan lima kategori pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN terkait Pilkada Serentak 2020.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara, di mana pasal 2 huruf (f) disebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.
Untuk memperkuat dasar hukum netralitas ASN, pemerintah pada 10 September 2020 telah mengeluarkan Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pilkada Serentak 2020
Adapun bentuknya yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) lima institusi negara: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca: Epidemiolog UI : Pilkada 2020 Risiko Tinggi Penularan Covid-19 dan Sulit Patuhi Protokol Kesehatan
SKB ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel khususnya terkait pengawasan netralitas ASN.
“Namun, harus kita akui bahwa kondisi nyata yang kita temui di lapangan belum sesuai dengan harapan dan amanah undang-undang,” katanya.
Dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Serentak 2020 pada tanggal 25 Februari 2020 yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Wapres menjelaskan bahwa netralitas ASN menjadi salah satu dari lima indikator dominan sub dimensi kerawanan Pemilu.
“Laporan terakhir, dalam kurun waktu seminggu masa kampanye Pilkada 2020, Bawaslu telah menerima 1.300 laporan masyarakat tentang pelanggaran di dalam tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Sebanyak 600 di antaranya terkait dengan netralitas ASN,” katanya.