Kejaksaan Agung Koordinasi Dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat Terkait Eksekusi Dalton Ichiro
Kejaksaan Agung RI akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat terkait eksekusi buronan kasus penipuan Dalton Ichiro Tanonaka
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat terkait eksekusi terpidana kasus penipuan Dalton Ichiro Tanonaka ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020).
"Tercatat dalam dokumen kami bahwa yang bersangkutan adalah WNA Amerika Serikat. Tentunya eksekutor melakukan prosedur mengenai eksekusi terpidana WNA terhadap duta besar negara tersebut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Baca: Buron Selama 2 Tahun, Terpidana Penipuan Rp 7 Miliar Dalton Ichiro Ditangkap di Apartemen
Ketika ditanya perihal kemungkinan adanya ekstradisi, Hari mengaku belum bisa berbicara lebih lanjut.
Alasannya, penyidik diketahui hanya menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Dalton Ichiro.
"Sekali lagi hukum Indonesia menganut personal ya. Ketika pelaksanaan eksekusi maka jaksa harus melaksanakan eksekusi itu. Setelah itu mekanisme yang berbeda di dalam penanganan ekstradisi atau perjanjian bilateral," katanya.
Baca: Berkas Kasus Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Dinyatakan Lengkap Kejaksaan Agung
Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap terpidana kasus penipuan Dalton Ichiro Tanonaka pada Rabu (7/10/2020) dini hari.
WNA asal Amerika Serikat itu ditangkap setelah buron selama 2 tahun.
Hari Setiyono mengatakan terpidana Dalton Ichiro ditangkap di salah satu apartemen di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan pada pukul 00.40 WIB dini hari tadi.
"Alhamdulillah tadi malam di tempat tinggalnya di apartemen permata hijau sekitar 00.40 WIB tim berhasil mendeteksi keberadaan dan menangkap yang bersangkutan," kata Hari.
Baca: Polri Periksa Sidik Jari di Tombol Lift Gedung Kejaksaan Agung yang Terbakar
Perkara penipuan Dalton Ichiro ini bermula pada tahun 2014 lalu. Saat itu, terpidana menjabat sebagai Direktur Utama PT Media Internasional di bidang usaha pembuatan program khusus tentang Indonesia bagi rumah produksi maupun televisi.
Ketika menjalankan usahanya, Dalton berusaha mempengaruhi seseorang yaitu korban atas Haryadi untuk berinvestasi. Dalam perjanjianya Dalton menjajikan keuntungan 25 persen untuk korbannya.
"Apabila korban investasi di perusahaan terpidana ada keuntungan yang diberikan 25 persen. Tergerak hatinya saksi korban karena keuntungan 25 persen. Karena perusahaan ini dikatakan sudah untung," ungkapnya.
Dalton Ichiro menawarkan korbannya untuk menanamkan investasi sebesar USD 1 juta.
Namun, korban baru menyetor sebesar 500 ribu USD sebagai syarat untuk bisa melihat prospek usaha kas perusahaan terpidana.