Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncul Hoax Soal UU Omnibus Law Ciptaker, Banggar DPR Khawatir Motifnya Memprovokasi Buruh

MH Said Abdullah menyesalkan terjadinya banyak miss informasi di masyarakat paska Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan menja

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Muncul Hoax Soal UU Omnibus Law Ciptaker, Banggar DPR Khawatir Motifnya Memprovokasi Buruh
ist
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, MH Said Abdullah. 

Pasal 153 Bab IV UU Ciptaker juga mengatur pelarangan PHK dikarenakan beberapa hal misalnya; berhalangan kerja karena sakit berturut turut selama 1 tahun, menjalankan ibadah karena diperintahkan agamanya, menikah, hamil, keguguran kandungan, menyusui, memiliki pertalian darah dengan pekerja lainnya di satu perusahaan, menjadi anggota serikat pekerja, mengadukan pengusaha kepada polisi karena yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan, berbeda agama, jenis kelamin, suku, aliran politik, kondisi fisik, keadaaan cacat karena sakit atau akibat kecelakaan.

Pasal 154 Bab IV UU Ciptaker mengatur PHK hanya boleh karena; penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan, perusahaan melakukan efisiensi, perusahaan tutup karena kerugian, perusahaan tutup karena force majeur, penundaan kewajiban pembayaran utang, perusahaan pailit, perusahaan merugikan pekerja, pekerja melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, pekerja ditahan oleh pihak berwajib, pekerja sakit berkepanjangan lebih dari 1 tahun.

Kedua, tidak benar karyawan alih daya/outsourching bisa diganti dengan kontrak seumur hidup, tidak ada pengaturan seperti ini didalam UU Ciptaker.

Pasal 66 UU Ciptaker menjelaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Bahkan UU Ciptaker mengatur perjanjian kerja tersebut harus memberikan perlindungan kesejahteraan pekerja serta kemungkinan perselisihan yang timbul harus sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Ketiga, Tidak benar bahwa hak cuti karyawan dihilangkan.

Pasal 79 UU Ciptaker mengatur pengusaha wajib memberikan cuti. Cuti yang dimaksud antara lain; cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

Berita Rekomendasi

Keempat, Tidak benar bahwa jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Pada 82 UU CIptaker memberikan jaminan sosial tenaga kerja bahkan ditambahkan. Jaminan sosial meliputi; kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian dan kehilangan pekerjaan.

Kelima, Tidak benar bahwa libur hari raya hanya di tanggal merah. Tidak ada pengaturan seperti ini didalam UU Ciptaker.

Keenam, Tidak benar istirahat Sholat Jumat hanya 1 jam.

Pasal 79 UU Ciptaker mengatur pengusaha wajib memberikan istirahat. Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Ketujuh, Tidak benar uang pesangon dihilangkan. Ketentuan pesangon tertuang didalam pasal 156 bab IV UU Ciptaker.

Ketentuan ini mengatur pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, dan dijelaskan dengan rinci pada pasal ini.

Kedelapan, Upah buruh dihitung per jam, tidak ada ketentuan seperti ini didalam Undang Undang Cipta Kerja.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas