Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncul Hoax Soal UU Omnibus Law Ciptaker, Banggar DPR Khawatir Motifnya Memprovokasi Buruh

MH Said Abdullah menyesalkan terjadinya banyak miss informasi di masyarakat paska Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan menja

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Muncul Hoax Soal UU Omnibus Law Ciptaker, Banggar DPR Khawatir Motifnya Memprovokasi Buruh
ist
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, MH Said Abdullah. 

Pasal 88 UU Ciptaker mengatur mekanisme pengupahan. Upah meliputi; Upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, dan hal hal yang dapat diperhitungkan dengan upah.

Kesembilan, Tidak ada penghapusan UMP, UMK dan UMSP dihapus. Pengaturan tentang hal ini diatur dalam pasal 88 C bab IV UU Ciptaker.

Pasal ini mengatur Gubernur menetapkam UMP, dan menetapka UMK dengan syarat tertentu.

Pertimbangan penetapan upahnya berdasarkan kondisi ekonomi (ekonomi daerah, inflasi), dan ketenagakerjaan.

Kesepuluh, Tidak benar bahwa pekerja yang meninggal ahli warisnya tidak dapat pesangon.

Ketentuan ini diatur dalam pasal 61 UU Ciptaker mengatur dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

“Semoga penjelasan ini memberikan informasi yang jelas, dengan dasar hukum yang jelas pula, sehingga menjernihkan kesimpangsiuran informasi,” pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas