Muncul Hoax Soal UU Omnibus Law Ciptaker, Banggar DPR Khawatir Motifnya Memprovokasi Buruh
MH Said Abdullah menyesalkan terjadinya banyak miss informasi di masyarakat paska Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan menja
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, MH Said Abdullah menyesalkan terjadinya banyak miss informasi di masyarakat paska Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan menjadi UU.
Bahkan pembelokan informasi paling massive terjadi pada klaster ketenagakerjaan yang disinyalir motifnya untuk memprovokasi kalangan buruh.
Padahal, semangat dari UU ini memberikan perlindungan secara komprehensif terhadap pekerja.
Menurut Said, penyesatan informasi ini sangat berbahaya bahkan menimbulkan gejolak ditengah tengah masyarakat.
Karena itu, dia meminta semua elemen menahan diri agar tidak menjadi corong penyebaran hoax soal UU Ciptaker ini.
“Stop penyebaran hoax untuk memprovokasi kalangan buruh. Ini sangat mengganggu produktivitas kita dalam bekerja untuk memulihkan ekonomi sebagai akibat dampak dari pandemi covid19,” tegas Said di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Baca: KSP: UU Cipta Kerja Tidak Bisa Memuaskan Semua Pihak
Said memastikan UU Ciptaker memberikan perlindungan yang komprehensif bagi tenaga kerja.
Bahkan, untuk pekerja kontrakpun diberikan kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini bentuk perlindungan kepada para tenaga kerja.
“Saya pastikan, UU Ciptaker membuat para tenaga kerja akan banyak terbantu,” ujarnya.
Dalam keterangannya, politisi Senior PDIP ini, menyampaikan 10 point guna meluruskan miss informasi mengenai UU Ciptaker ini;
Pertama, Tidak benar bahwa tidak ada status karyawan tetap, dan perusahaan bisa melakukan PHK kapanpun.
Ketentuan dalam Pasal 151 Bab IV Undang Undang Ciptaker memberikan mandate yang jelas bahwa Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja mengupayakan tidak terjadi PHK.
Bila akan melakukan PHK ketentuannya diatur dengan tahap yang jelas, harus melalui pemberitahuan ke pekerja, perlu ada perundingan bipartid, dan mekanisme penyelesaian hubungan industrial.
“Jadi tidak serta merta langsung bisa PHK,” terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.