Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waduh, Kejagung Cium Dugaan Pencurian Uang Oleh Eks Dirut BTN di Kasus Pencairan Kredit

Kejaksaan Agung RI menelusuri dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama BTN Maryono

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Waduh, Kejagung Cium Dugaan Pencurian Uang Oleh Eks Dirut BTN di Kasus Pencairan Kredit
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Maryono(Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menelusuri dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama BTN Maryono dalam statusnya sebagai tersangka kasus pemberian fasilitas kredit terhadap PT Pelangi Putera Mandiri.

Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono mengatakan Maryono ternyata menggunakan rekening menantunya dalam menerima suap Rp 2,2 miliar dari Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar.

"Ketika menyerahkan uang itu, digunakanlah rekening menantunya. Apakah nanti itu unsur kebersamaan. Nanti penyidik akan mengembangkan money laundrynya. Cara-cara menyamarkan uang tentu nanti proses penyidikan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama segera ada perkembangan," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Lebih lanjut, Hari menambahkan penyidik juga masih menelusuri transaksi penggunaan uang kredit senilai Rp 117 miliar yang diajukan PT Pelangi Putera Mandiri.

Baca: Mantan Dirut BTN Ditetapkan Sebagai Tersangka Penerima Suap Pemberian Fasilitas Kredit Rp 117 Miliar

Apakah uang tersebut digunakan sesuai dengan proposal pengajuan kredit yang diterima bank BTN.

"Tentu nanti penyidik akan menyidik apakah peruntukan atau penggunaan uang itu sesuai dengan kreditnya, digunakan untuk apa? apakah disitu ada penyimpangan dan ada tipikor tentu memerlukan penyidikan yang berbeda dengan gratifikasi," ujarnya.

Baca: Eks Dirut BTN Maryono Jadi Tersangka Penerima Suap Pemberian Fasilitas Kredit Rp 117 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan 2 tersangka dalam kasus suap pemberian fasilitas kredit di PT Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk pada hari ini, Selasa (6/10/2020).

Berita Rekomendasi

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengungkapkan kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama BTN Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus ini naik ke penyidikan pada 28 Agustus 2020 lalu. Sebelumnya, Maryono dan Yunan berstatus sebagai saksi.

"Malam hari ini penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu masing-masing atas nama Drs. HM jabatannya adalah mantan direktur utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) periode 2012-2019. Kedua adalah tersangka atas nama YA, yang bersangkutan adalah direktur PT Pelangi Putra Mandiri," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Kasus ini bermula saat PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit kepada bank BTN senilai Rp 117 milliar. Ternyata, pembayaran kredit yang dilakukan perusahaan itu bermasalah atau telah mengalami kolektibilitas.

"Ternyata diduga dalam pemberian fasilitas kredit tersebut ada dugaan gratifikasi atau pemberian kepada tersangka atas nama HM, yang dilakukan oleh YA senilai Rp2,257 miliar. Caranya dengan mentransfer uang itu melalui rekening menantu dari tersangka HM," jelasnya.

Selanjutnya, tersangka Maryono juga diduga pernah mendapatkan suap dalam kasus lainnya pada 2013 lalu. Menurut Hari, tersangka yang saat itu menjadi direktur utama menyetujui pemberian kredit kepada PT Titanium Properti senilai Rp 160 miliar.

"Diduga, dalam pemberian fasilitas kredit tersebut, pihak PT Titanium Properti memberikan uang atau gratifikasi senilai Rp 870 juta dengan cara yang sama, ditransfer ke rekening menantunya atas nama tersangka HM," tandasnya.

Atas perbuatannya itu, Maryono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huru b atau Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Yunan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan terhitung hari ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas