Menaker Bantah Tudingan Pengesahan UU Cipta Kerja Terburu-buru, Sebut Telah Lewati Uji Materi di MK
Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020) saat Rapat Sidang Paripurna.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWS.COM - Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020) saat Rapat Sidang Paripurna.
Pengesahan UU Cipta Kerja dinilai terburu-buru.
Muncul aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Diberbagai daerah, para pekerja serta buruh melakukan aksi unjuk rasa hingga mogok kerja.
Mereka menilai banyak pasal yang dianggap kontroversial.
Selain itu, pengesahan UU Cipta Kerja juga terkesan buru-buru.
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Semarang, Mahasiswi Berdarah Kena Lemparan Besi, Ini Kronologinya
Baca juga: Pengesahan UU Cipta Kerja Terkesan Dikebut, Ternyata Presiden Joko Widodo Juga Miliki Andil
Disahkan juga saat pandemi Covid-19.
UU Cipta Kerja dianggap merugikan para buruh dan pekerja.
Banyak yang pasal yang dipemasalahkan.
Seperti status pekerja kontrak (PKWT), upah minimum yang dihapus, nasib pekerja alih daya (outsourcing), mudahnya tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia, hingga hari libur pekerja yang mulai dikurangi.