Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Bantah Tudingan Pengesahan UU Cipta Kerja Terburu-buru, Sebut Telah Lewati Uji Materi di MK

Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020) saat Rapat Sidang Paripurna.

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in Menaker Bantah Tudingan Pengesahan UU Cipta Kerja Terburu-buru, Sebut Telah Lewati Uji Materi di MK
Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. 

TRIBUNNEWS.COM - Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020) saat Rapat Sidang Paripurna.

Pengesahan UU Cipta Kerja dinilai terburu-buru.

Muncul aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Diberbagai daerah, para pekerja serta buruh melakukan aksi unjuk rasa hingga mogok kerja.

Mereka menilai banyak pasal yang dianggap kontroversial.

Selain itu, pengesahan UU Cipta Kerja juga terkesan buru-buru.

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Semarang, Mahasiswi Berdarah Kena Lemparan Besi, Ini Kronologinya

Baca juga: Pengesahan UU Cipta Kerja Terkesan Dikebut, Ternyata Presiden Joko Widodo Juga Miliki Andil

Ilustrasi demo buruh
Ilustrasi demo buruh (Tribunjabar/Daniel Andreand Damanik)

Disahkan juga saat pandemi Covid-19.

BERITA REKOMENDASI

UU Cipta Kerja dianggap merugikan para buruh dan pekerja.

Banyak yang pasal yang dipemasalahkan.

Seperti status pekerja kontrak (PKWT), upah minimum yang dihapus, nasib pekerja alih daya (outsourcing), mudahnya tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia, hingga hari libur pekerja yang mulai dikurangi.

HALAMAN SELANJUTNYA ========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas