Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menyoal UU Cipta Kerja, Berikut Penjelasan Menaker Terkait Dihapusnya Aturan UMK

UU Cipta kerja resmi disahkan, begini menjelasan Mekaner terkait soal penghapusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Editor: Melia Istighfaroh
zoom-in Menyoal UU Cipta Kerja, Berikut Penjelasan Menaker Terkait Dihapusnya Aturan UMK
Tribunnews/Herudin
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR mengundang kontroversi.

Salah satunya yakni aturan penghapusan UMK atau umpah minimum kabupaten/kota.

Penghapusan UMK tersebut diketahui akan diganti menjadi upah per jam.

Ia kemudian mengatakan jika memang ada beberapa aturan yang diubah dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Ida Fauziyah pun meluruskan UMK masih tetap berlaku.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (DOK KEMENAKER)

"Ada penegasan dalam variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Selain itu juga ketentuan upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan," tegas Ida dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).

Halaman selengkapnya >>>

 
Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas