Menyoal UU Cipta Kerja, Berikut Penjelasan Menaker Terkait Dihapusnya Aturan UMK
UU Cipta kerja resmi disahkan, begini menjelasan Mekaner terkait soal penghapusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Editor: Melia Istighfaroh
Tribunnews/Herudin
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. Tribunnews/Herudin
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR mengundang kontroversi.
Salah satunya yakni aturan penghapusan UMK atau umpah minimum kabupaten/kota.
Penghapusan UMK tersebut diketahui akan diganti menjadi upah per jam.
Ia kemudian mengatakan jika memang ada beberapa aturan yang diubah dalam Omnibus Law Cipta Kerja.
Ida Fauziyah pun meluruskan UMK masih tetap berlaku.
"Ada penegasan dalam variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Selain itu juga ketentuan upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan," tegas Ida dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).
Berita Rekomendasi