Sidang Perdana Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Bakal Digelar Selasa Pekan Depan
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang perdana itu bakal digelar pada 13 Oktober 2020 mendatang.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang perdana kasus surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra yang digunakan selama buron.
Dalam kasus ini, terdapat 3 terdakwa yang bakal disidangkan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang perdana itu bakal digelar pada 13 Oktober 2020 mendatang.
"SIdang perkara Joko Soegiarto Tjandra dkk, sidang pertama dijadwalkan hari Selasa, 13 Oktober 2020," kata Alex saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).
Nantinya, agenda sidang perdana dijadwalkan pembacaan surat dakwaan dari penuntut umum kepada para terdakwa.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigadir Prasetijo Utomo.
"Sidang pertama yang membawa terdakwa ke persidangan itu Penuntut Umum, jadi untuk sidang pertama ini, melihat dari PU ya. Selanjutnya sidang tersebut dari pertimbangan Majelis Hakimnya apakah online atau offline," pungkasnya.
Baca: Boyamin Saiman Disuap Usai Lapor ’Bapak Ku Bapak Mu’ Terkait Kasus Djoko Tjandra
Diketahui, hakim yang akan memimpin sidang itu adalah Muhammad Sirad sebagai hakim ketua.
Selain itu, Sutikna dan Lingga Setiawan duduk sebagai hakim anggota.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra akan didakwa Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Anita Dewi Kolopaking bakal didakwa Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ke-1 juncto Pasal 6 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua, Pasal 426 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 221 KUHP.
Terakhir, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 61 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua, Pasal 223 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.