Fakta dan Hoax Seputar UU Cipta Kerja Menurut Kemenkominfo, Apa Saja Ya?
Para pengunjuk rasa tersebut menilai UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR awal pekan ini merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan pengusaha.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gelombang unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah sepanjang Kamis (9/10/2020) kemarin.
Para pengunjuk rasa tersebut menilai UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR awal pekan ini merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan pengusaha.
Konfederasi serikat pekerja seluruh indonesia (KSPSI) bahkan tegas menolak undang-undang ini, dan akan mengajukan uji materi undang-undang ciptaker, ke mahkamah konstitusi.
Sejumlah pengamat mengkritik pemerintah , yang mengklaim pembahasan undang-undang cipta kerja dikebut, untuk mempermudah investasi.
Di sisi lain, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyebut, pesangon kepada pekerja tetap diberikan namun dengan skema pesangon perusahaan sebesar 19 kali dan 6 kali dari jaminan kehilangan pekerjaan.
Terkait sejumlah pasal di undang-undang cipta kerja, yang dituding kontroversial oleh sejumlah pihak, Kementerian Komunikasi Dan Informatika, merangkum sejumlah fakta dan berita bohong, atau hoaks.
- Soal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Isu yang beredar, UMK dihapus.
Fakta: Pasal 88C justru menyatakan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan UMK.
Kemenkominfo memastikan informasi ini hoaks. Pasalnya, gubernur tetap diwajibkan untuk menetapkan upah minimum, baik provinsi dan kabupaten-kota.
- Pesangon
Lalu , soal pasal pemberian pesangon pekerja yang terkena PHK. Sebelumnya, beredar informasi jumlah pesangon akan turun dari 32 kali menjadi 25 kali upah.
Fakta: Kemenkominfo memastikan informasi salah.
Menurut Kemenkominfo, soal pesangon ini bukan nilainya yang berkurang , melainkan manfaat yang diterima pekerja akan lebih banyak , seperti adanya penghargaan, penggantian hak dan JKP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.