Imbas Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Pemerintah Diminta Antisipasi Klaster Baru Covid-19
Anwar Hafid meminta pemerintah mengantisipasi adanya klaster baru Covid-19 dari aksi unjuk rasa terkait penolakan UU Cipta Kerja
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
Saat itu ditemukan lonjakan kasus yang terjadi dalam beberapa pekan kedepan setelah masa libur panjang.
"Jangan sampai hal ini terjadi lagi, karena jika ini terkena pada kelompok rentan, usia lanjut, dampaknya fatal. Kami ingatkan sekali lagi betul-betul menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat," Wiku menjawab pertanyaan media.
Ia meminta para peserta aksi unjuk rasa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menyampaikan aspirasinya.
Dan ia berharap seluruh masyarakat Indonesia dapat terlindungi dari Covid-19.
34 Pedemo di Jakarta dan 13 di Bandung Diklaim Reaktif Covid-19
Sementara itu, Kepolisian RI menyebut 34 pengunjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja diklaim reaktif virus corona atau Covid-19 hingga Jumat (9/10/2020) pagi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Rapid Test di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Bandung.
"Dari data terbaru ditemukan ada 34 dan 13 pendemo di Bandung reaktif Covid-19 " kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (9/10/2020).
Argo mengatakan sejauh ini beberapa orang yang diklaim reaktif virus SARS-CoV-2 tersebut sudah dibawa ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk melakukan isolasi mandiri.
"Sementara ini sudah 34 orang dibawa ke Wisma Atlet," ujar Argo.
Menurut Argo, masyarakat lebih bijak dalam menyampaikan aspirasinya lantaran Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19.
"Sejak awal Polri telah berusaha untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran virus corona. Sebab itu Pak Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram," tukasnya.