Jadi Korban Salah Tangkap? Ini yang Perlu Anda Lakukan, Hak Diam hingga Lapor Propam
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Solo, Sri Sijianto mengupas secara tuntas terkait masalah korban salah tangkap.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara senior sekaligus anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Solo, Sri Sijianto mengupas secara tuntas terkait masalah korban salah tangkap.
Hal tersebut Sri bahas bersama korban salah tangkap di Kota Solo, M Badrus Zaman dalam Program Kaca Mata Hukum edisi Jumat (9/10/2020) yang dipandu oleh jurnalis Tribunnews.com, Daryono.
Sri menjelaskan, dalam menjalankan tindakan kepolisian termasuk penangkapan, aparat kepolisian harus berpatokan pada Standar Operasional Prosedur (SOP).
SOP ini secara jelas termaktub dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana, disingkat KUH Acara Pidana atau KUHAP.
Sri kemudian merincikan apa saja yang perlu dimiliki oleh pihak aparat penegak hukum saat akan melakukan tindakan kepolisian.
Baca: ABG 13 Tahun Diduga Korban Salah Tangkap hingga Digilas Motor Polisi, Polda: Keterlaluan Kalau Benar
"Pertama harus memiliki surat tugas, ini dijelaskan secara detail tentang pelanggaran pasalnya apa, terkait siapa, namanya."
"Itu sudah detail dalam satu format surat penangkapan," katanya dikutip dari channel YouTube Tribunnews.
Sri melanjutkan, kemudian pihak kepolisian diminta atau tidak harus memperkenalkan dirinya.
Mulai dari menunjukkan kartu anggota kepolisian, berasal dari satuan mana, hingga menyampaikan tugas dalam proses tindakan kepolisian tersebut.
Pria berkaca mata ini juga menyinggung terkait dengan bukti.
"Kalau menangkap seseorang atau tertangkap tangan, petugas harus memengang bukti."
"Selama SOP ini dipahami tidak perlu adanya korban salah tangkap," tegas Sri.
Meskipun demikian, Sri juga tidak memungkiri, dalam kondisi darurat pihak kepolisian dapat melakukan tindakan kepolisian sebelum lengkapnya instrumen dari SOP tersebut.
Baca: Fakta Bocah 13 Tahun Diduga Korban Salah Tangkap, Paman Sebut Dihajar Polisi Pakai Helm dan Ditabrak
"Tetapi dalam keadaan emergency atau mendadak, yang bersangkutan (petugas) bisa menyusulkan instrumen penangkapan."
"Dalam bahasa KUHAP itu segera, kalau langsung melakukan penangkapan, segera persyaratan dipenuhi," imbuhnya.
Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan oleh Korban Salah Tangkap
Sri kemudian memberikan penjelasan bagaimana langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh korban salah tangkap.
"Kalau memang dalam keadaan salah tangkap sampai dipukul, kepala pusing, atau ada memar dan penangkapan lebih 1x24 jam."
"Maka saran kami lakukan pemeriksaan ke rumah sakit (visum) dan lapor ke Propam. Kita juga bisa melakukan gugatan ganti rugi dan menempuh jalur hukum secara Perdata," urainya.
Terakhir Sri juga membeberkan satu hak untuk orang ketika ditangkap oleh pihak kepolisian mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum.
"Saat dilakukan penangkapan, maka bisa diam dulu dan tidak memberikan keterangan sebelum didampingi penasehat hukum," tandasnya.
Baca: Bocah 13 Tahun Babak Belur Dihajar Polisi, Ada Dugaan Salah Tangkap hingga Polda Sebut Tak Sengaja
Kewajiban petugas kepolisian
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 17, berikut kewajiban petugas kepolisian:
1. Memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri.
2. Menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan.
3. Memberitahukan alasan penangkapan.
4. Menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan.
5. Menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan.
6. Senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap.
7. Memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.
Baca: Cerita Badia Korban Salah Tangkap: Dipukuli, Uang Damai Rp 10 Juta, Kini Sang Oknum Diperiksa Propam
Hak saat ditangkap atau digeledah
1. Meminta surat tugas dari petugas kepolisian saat kegitan penangkapan atau pengeledahan.
2. Meminta surat penangkapan atau pengeledahan dari petugas kepolisian.
3. Mendapat pendampingan hukum.
4. Minta untuk dilepaskan setelah lewat dari 1 X 24 jam
5.Bebas dari penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penghilangan secara paksa.
6. Berhak untuk diperlakukan sebagai orang belum tentu bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan (asas praduga tak bersalah).
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)