Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Korban Salah Tangkap? Ini yang Perlu Anda Lakukan, Hak Diam hingga Lapor Propam

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Solo, Sri Sijianto mengupas secara tuntas terkait masalah korban salah tangkap.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
zoom-in Jadi Korban Salah Tangkap? Ini yang Perlu Anda Lakukan, Hak Diam hingga Lapor Propam
Tangkap layar channel YouTube Tribunnews
Program Kaca Mata Hukum edisi Jumat (9/10/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara senior sekaligus anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Solo, Sri Sijianto mengupas secara tuntas terkait masalah korban salah tangkap.

Hal tersebut Sri bahas bersama korban salah tangkap di Kota Solo, M Badrus Zaman dalam Program Kaca Mata Hukum edisi Jumat (9/10/2020) yang dipandu oleh jurnalis Tribunnews.com, Daryono.

Sri menjelaskan, dalam menjalankan tindakan kepolisian termasuk penangkapan, aparat kepolisian harus berpatokan pada Standar Operasional Prosedur (SOP).




SOP ini secara jelas termaktub dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana, disingkat KUH Acara Pidana atau KUHAP.

Sri kemudian merincikan apa saja yang perlu dimiliki oleh pihak aparat penegak hukum saat akan melakukan tindakan kepolisian.

Baca: ABG 13 Tahun Diduga Korban Salah Tangkap hingga Digilas Motor Polisi, Polda: Keterlaluan Kalau Benar

"Pertama harus memiliki surat tugas, ini dijelaskan secara detail tentang pelanggaran pasalnya apa, terkait siapa, namanya."

"Itu sudah detail dalam satu format surat penangkapan," katanya dikutip dari channel YouTube Tribunnews.

BERITA TERKAIT

Sri melanjutkan, kemudian pihak kepolisian diminta atau tidak harus memperkenalkan dirinya.

Mulai dari menunjukkan kartu anggota kepolisian, berasal dari satuan mana, hingga menyampaikan tugas dalam proses tindakan kepolisian tersebut.

Pria berkaca mata ini juga menyinggung terkait dengan bukti.

"Kalau menangkap seseorang atau tertangkap tangan, petugas harus memengang bukti."

"Selama SOP ini dipahami tidak perlu adanya korban salah tangkap," tegas Sri.

Meskipun demikian, Sri juga tidak memungkiri, dalam kondisi darurat pihak kepolisian dapat melakukan tindakan kepolisian sebelum lengkapnya instrumen dari SOP tersebut.

Baca: Fakta Bocah 13 Tahun Diduga Korban Salah Tangkap, Paman Sebut Dihajar Polisi Pakai Helm dan Ditabrak

Kaca Mata Hukum edisi Jumat (9-10-2020)
 Program Kaca Mata Hukum edisi Jumat (9/10/2020) (Tangkap layar channel YouTube Tribunnews)

"Tetapi dalam keadaan emergency atau mendadak, yang bersangkutan (petugas) bisa menyusulkan instrumen penangkapan."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas