Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Korban Salah Tangkap? Ini yang Perlu Anda Lakukan, Hak Diam hingga Lapor Propam

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Solo, Sri Sijianto mengupas secara tuntas terkait masalah korban salah tangkap.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
zoom-in Jadi Korban Salah Tangkap? Ini yang Perlu Anda Lakukan, Hak Diam hingga Lapor Propam
Tangkap layar channel YouTube Tribunnews
Program Kaca Mata Hukum edisi Jumat (9/10/2020) 

6. Senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap.

7. Memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.

Baca: Cerita Badia Korban Salah Tangkap: Dipukuli, Uang Damai Rp 10 Juta, Kini Sang Oknum Diperiksa Propam

Hak saat ditangkap atau digeledah

1. Meminta surat tugas dari petugas kepolisian saat kegitan penangkapan atau pengeledahan.

2. Meminta surat penangkapan atau pengeledahan dari petugas kepolisian.

3. Mendapat pendampingan hukum.

4. Minta untuk dilepaskan setelah lewat dari 1 X 24 jam

Berita Rekomendasi

5.Bebas dari penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penghilangan secara paksa.

6. Berhak untuk diperlakukan sebagai orang belum tentu bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan (asas praduga tak bersalah).

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas