Jadi Korban Salah Tangkap? Ini yang Perlu Anda Lakukan, Hak Diam hingga Lapor Propam
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Solo, Sri Sijianto mengupas secara tuntas terkait masalah korban salah tangkap.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
6. Senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap.
7. Memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.
Baca: Cerita Badia Korban Salah Tangkap: Dipukuli, Uang Damai Rp 10 Juta, Kini Sang Oknum Diperiksa Propam
Hak saat ditangkap atau digeledah
1. Meminta surat tugas dari petugas kepolisian saat kegitan penangkapan atau pengeledahan.
2. Meminta surat penangkapan atau pengeledahan dari petugas kepolisian.
3. Mendapat pendampingan hukum.
4. Minta untuk dilepaskan setelah lewat dari 1 X 24 jam
5.Bebas dari penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penghilangan secara paksa.
6. Berhak untuk diperlakukan sebagai orang belum tentu bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan (asas praduga tak bersalah).
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)