Jadi Korban Salah Tangkap? Ini yang Perlu Anda Lakukan, Hak Diam hingga Lapor Propam
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Solo, Sri Sijianto mengupas secara tuntas terkait masalah korban salah tangkap.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
"Dalam bahasa KUHAP itu segera, kalau langsung melakukan penangkapan, segera persyaratan dipenuhi," imbuhnya.
Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan oleh Korban Salah Tangkap
Sri kemudian memberikan penjelasan bagaimana langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh korban salah tangkap.
"Kalau memang dalam keadaan salah tangkap sampai dipukul, kepala pusing, atau ada memar dan penangkapan lebih 1x24 jam."
"Maka saran kami lakukan pemeriksaan ke rumah sakit (visum) dan lapor ke Propam. Kita juga bisa melakukan gugatan ganti rugi dan menempuh jalur hukum secara Perdata," urainya.
Terakhir Sri juga membeberkan satu hak untuk orang ketika ditangkap oleh pihak kepolisian mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum.
"Saat dilakukan penangkapan, maka bisa diam dulu dan tidak memberikan keterangan sebelum didampingi penasehat hukum," tandasnya.
Baca: Bocah 13 Tahun Babak Belur Dihajar Polisi, Ada Dugaan Salah Tangkap hingga Polda Sebut Tak Sengaja
Kewajiban petugas kepolisian
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 17, berikut kewajiban petugas kepolisian:
1. Memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri.
2. Menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan.
3. Memberitahukan alasan penangkapan.
4. Menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan.
5. Menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan.