Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Motif Gratifikasi Uang 100 Ribu Dolar Singapura ke MAKI

KPK akan dalami gratifikasi senilai 100.000 dolar Singapura yang diterima Koordinator Masyarakat AntiKorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Dalami Motif Gratifikasi Uang 100 Ribu Dolar Singapura ke MAKI
Tribunnews/Irwan Rismawan
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menunjukkan uang SGD 100 ribu kepada wartawan saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020). Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura kepada KPK sebagai gratifikasi karena ia menyatakan bukan berasal dari pekerjaannya sebagai pengacara. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal mendalami gratifikasi senilai 100.000 dolar Singapura yang diterima Koordinator Masyarakat AntiKorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Tidak hanya pihak pemberi, Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan pihaknya juga mendalami motif uang itu diserahkan ke Boyamin.

"Bisa dilihat nanti siapa yang memberi dan kaitannya apa. Kami sudah koordinasi dengan Direktorat Gratifikasi yang kemarin menerima untuk di cek lebih dalam. Karena pak Boyamin sendiri kan kemarin hanya menyebut inisial-inisial saja. Nanti biar rekan-rekan kami dari Direktorat Gratifikasi untuk melihat motivasi dan background siapa yang memberikan maksud dan tujuannya apa. Setelah itu baru kami dalami juga," ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Baca: 5 Tahun Jadi Tersangka Akhirnya Mantan Pejabat Kemenkes Ditahan KPK

Karyoto mengapresiasi dan menghargai langkah Boyamin melaporkan uang yang diterimanya.

Apalagi Boyamin bukan seorang penyelenggara atau pejabat yang berkewajiban melaporkan setiap penerimaan gratifikasi ke KPK.

"Kita sangat hargai peran serta masyarakat dan Boyamin cukup luar biasa juga. Memang kalau dikatakan gratifikasi itu kan bukan penyelenggara negara bukan pejabat," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Boyamin melaporkan dugaan gratifikasi sebesar 100.000 dolar Singapura kepada Direktorat Gratifikasi KPK.

Baca: KPK Temukan Sejumlah Masalah dari Program LPG 3 Kg

Boyamin mengaku bukan penyelenggara negara atau pejabat yang berkewajiban melaporkan setiap penerimaan gratifikasi.

Namun, sebagai orang yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi dan membantu aparat negara memberantas korupsi, termasuk dalam perkara Djoko Tjandra, Boyamin merasa tidak berhak menerima uang tersebut.

Apalagi, uang itu diberikan oleh seseorang agar Boyamin tidak terus-menerus membongkar inisial-inisial dalam skandal Djoko Tjandra.

Meski demikian, Boyamin tidak mengetahui asal usul atau sumber uang tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas