Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lewat Pengalihan Jabatan, Badan Kepegawaian Negara Pangkas Prosedural Layanan

Badan Kepegawaian Negara (BKN) demi memangkas prosedural layanan. Langkah ini ditempuh melalui sistem pengalihan jabatan

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
zoom-in Lewat Pengalihan Jabatan, Badan Kepegawaian Negara Pangkas Prosedural Layanan
Dok. Humas BKN
Arahan Presiden Joko Widodo untuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menganalogikan arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan penyederhanaan birokrasi sebagai executive order yang bertujuan untuk memangkas alur pelayanan dan sistem di birokrasi.

Hal itu dituangkannya saat mengawali diskusi Sosialisasi Penyetaraan Jabatan dalam rangka Penyederhanaan Birokrasi di lingkungan BKN yang juga melibatkan narasumber dari Kementerian PANRB pada Jumat, (9/10/2020) melalui aplikasi daring.

Bima menggarisbawahi orientasi penyederhanaan birokrasi bukanlah terletak pada pemangkasan level jabatannya, namun pada tujuan yang ingin dicapai pemerintah untuk menghadirkan iklim baru birokrasi.

“Langkah penyetaraan jabatan ini harus bisa menjawab tercapainya goals (tujuan) birokrasinya. Idealnya dilakukan dengan secara functional, flexible, and effective,” katanya seperti dalam keterangan yang diterima Tribunnews.

Baca: Quality Spending Jadi Kunci BKN Raih WTP Sebelas Tahun Berturut-turut

Menyikapi arahan besar ini, Bima juga menekankan tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi tidak bisa dilakukan buru-buru, ada transisi yang bertahap untuk mengaplikasikan penyetaraan jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional.

Menurutnya, implementasi kebijakan ini di awal sedikit banyaknya akan mengubah design pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional, yang selama ini dilakukan melalui tahap pengangkatan pertama dan perpindahan jabatan atau inpassing.

Di samping itu, Plt Deputi SDM Aparatur KemenPANRB, Teguh Widjinarko menerangkan soal mekanisme pengalihan jabatan Administrator dan Pengawas ke dalam jabatan fungsional.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.jpg
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana (Dok. Humas BKN)
BERITA REKOMENDASI

Teguh menyebutkan ada tiga komponen yang dijadikan dasar pengalihan yakni pangkat dan golongan PNS, kualifikasi, dan kompetensi.

“Untuk pengalihan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi telah diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional,” terangnya.

Teguh juga menambahkan, hingga saat ini sudah ada 74 Instansi yang sudah mengusulkan penyederhanaan birokrasi dan total perkiraan jabatan yang akan dialihkan atau disetarakan berjumlah 23.715.

Baca: Simak! BKN Terbitkan Perubahan Ketentuan Sistem Kerja Pegawai untuk Tekan Risiko Penularan Corona

Dari aspek transisi jabatan administasi ke dalam jabatan fungsional, Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta KemenPANRB, Aba Subagia menambahkan, pemerintah akan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi ini dengan melakukan penyempurnaan kembali.

Mulai permenpan tentang penyetaraan jabatan, merancang Peraturan Presiden terkait penyelarasan penghasilan jabatan administrasi yang dialihkan ke dalam jabatan fungsional, merancang kebijakan pengaturan pengembangan karier bagi jabatan fungsional meliputi rotasi dan mutasi, dan merancang kebijakan penilaian kinerja bagi pejabat fungsional serta mekanisme ketentuan peran koordinator dan sub koordinator.


Menutup diskusi, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf mengatakan, penyetaraan atau pengalihan jabatan ini berimplikasi terhadap penataan kelembagaan atau organisasi, yakni penataan pada Struktur, Organisasi, dan Tata Kelola Instansi.

“BKN sudah menyiapkan kerangka penyederhanaan birokrasi lewat penyetaraan jabatan dan akan segera merealisasikannya sesuai target Pemerintah yakni hingga Desember 2020,” tutupnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas