Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko Polhukam Mahfud MD Pastikan UU Cipta Kerja Tak Hilangkan Pesangon PHK, Begini Faktanya

Dalam UU Cipta Kerja, Menurut Mahfud, perusahaan yang akan melakukan PHK justru harus membayar apabila kontak kerja belum berakhir.

Editor: Sanusi
zoom-in Menko Polhukam Mahfud MD Pastikan UU Cipta Kerja Tak Hilangkan Pesangon PHK, Begini Faktanya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pesangon bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap ada di dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Pernyataan tersebut diungkapkannya sekaligus membantah informasi yang beredar di masyarakat mengenai tidak adanya pesaongon PHK dalam UU Cipta Kerja.

"Ada beberapa hoaks. Misalnya pesangon tidak ada, itu tidak benar. Pesangon ada," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (8/10/2020).

Baca: Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja Rusuh di Sejumlah Kota, Bagaimana Nasib Investasi di RI?

Selain itu, ia juga membantah bahwa UU Cipta Kerja mempermudah dilakukannya PHK.

Menurut Mahfud, perusahaan yang akan melakukan PHK justru harus membayar apabila kontak kerja belum berakhir.

Baca: Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja Rusuh, Analis Prediksi IHSG Hari Ini Cenderung Tertekan

Ia sekaligus menyatakan, UU Cipta Kerja dilahirkan justru berangkat dari respons pemerintah setelah menerima keluhan dari masyarakat dan kalangan buruh.

"UU Cipta Kerja itu dibuat untuk merespons keluhan masyarakat, buruh bahwa pemerintah lamban dalam menangani proses perizinan berusaha, peraturannya tumpang tindih," kata dia.

Baca: 35 Investor Asing Tak Setuju UU Cipta Kerja, Tidak Pernah Investasi di RI hingga Baca Draf UU Lama

Berita Rekomendasi

Hasil kroscek

Kompas.com menelusuri pernyataan Mahfud MD tersebut ke UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam UU Ketenagakerjaan, besaran nilai maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh mencapai 32 kali upah.

Di dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan dijelaskan, untuk masa kerja delapan tahun atau lebih, maka besaran pesangon yang didapatkan sebesar sembilan bulan upah.

Selain itu, untuk pekerja dengan masa kerja 24 tahun akan lebih, akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 10 bulan upah.

Ditambah lagi, terdapat klausul lain yang menjelaskan, bila pekerja mengalami PHK karena efisiensi, dirinya berhak atas uang pesangon dengan nilai dua kali dari yang sudah ditentukan.

Sebagai ilustrasi, seseorang dengan upah sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4,2 juta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah selama 8 tahun lebih 4 bulan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas