Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Cipta Kerja Picu Gelombang Demo, Fahri Hamzah: Akibat Ditutupi Isinya, Tak Dijelaskan ke Publik

Fahri Hamzah meminta pemerintah dapat mengambil pelajaran besar dari aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di berbagai daerah.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in UU Cipta Kerja Picu Gelombang Demo, Fahri Hamzah: Akibat Ditutupi Isinya, Tak Dijelaskan ke Publik
Ist
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah/Istimewa. 

"Kami ini kan banyak di desa di pelosok. Kami segmennya masyarakat menengah ke bawah. Jadi bisa mati ilmu sekolah madrasah kami, apa negara sanggup mengisi kekosongan itu kalau nanti kami gulung tikar," tegas Arifin.

Baca: Viral Insiden Mikrofon Mati Saat Demokrat Suarakan Tolak UU Cipta Kerja, Ini Pengakuan Pimpinan DPR

Rencananya, LP Maarif dengan lembaga pendidikan lain bakal mengajukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

"Iya kita akan bersama-sama dengan aliansi yang kemarin yang menolak UU Cipta Kerja dari unsur pendidikan, kita akan bergerak bersama lagi. LP Marif tentu akan ikut di dalamnya, dan Maarif juga akan mengambil langkah sendiri guna di-dropnya pasal pendidikan," pungkas Arifin.

Seperti diketahui, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna masa persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di gedung Nusantara DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).

"Berdasarkan yang telah kita simak bersama, saya mohon persetujuan. Bisa disepakati?," tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pimpinan rapat paripurna.

"Setuju," jawab para anggota dewan.

BERITA REKOMENDASI

Sebelum disahkan menjadi undang-undang, Azis mempersilahkan Ketua Panja Baleg DPR Supratman Andi Agtas dan perwakilan sembilan fraksi untuk menyampaikan pandangan akhir terkait RUU Cipta Kerja.

Setelah itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili pemerintah menyampaikan pandangan akhir terkait RUU tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas