Penjelasan Soal Kartu Prakerja Gelombang 11, Pastikan Hanya Akses Situs Resmi www.prakerja.go.id
Setelah Kartu Prakerja Gelombang 10 ditutup, banyak pertanyaan mengenai Kartu Prakerja Gelombang 11, pastikan hanya mengakses www.prakerja.go.id.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Setelah Kartu Prakerja Gelombang 10 ditutup, banyak pertanyaan mengenai pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11.
Hingga saat ini, belum diketahui mengenai kapan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11.
Namun, Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan informasi seputar keputusan adanya Kartu Prakerja gelombang 11 tergantung dari keputusan komite.
"Gelombang 10 ini menuntaskan kuota tahun 2020. Apakah akan ada gelombang tambahan itu tergantung keputusan KCK," kata Louisa kepada Kompas.com, Minggu (27/9/2020).
Untuk itu, Louisa menyarankan peserta yang lolos segera menyelesaikan pelatihan pertama dalam waktu 30 hari kerja.
Hal tersebut, bertujuan agar kepesertaan Kartu Prakerja yang sudah lolos tak dicabut.
Baca: Bocoran Kabar Kartu Prakerja Gelombang 11 dan Cara Rahasia Agar Bisa Langsung Lolos Kartu Prakerja
Baca: Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Penerima yang Dicabut Kepesertaanya Masih Bisa Mendaftar?
Apabila pendaftaran Kartu Prakerja dibuka kembali, sebaiknya pendaftar hanya mengakses situs resmi Prakerja di www.prakerja.go.id.
ㅤㅤ
Pastikan tidak memberikan data pribadi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), nomor HP, alamat email, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
ㅤㅤ
Selain itu, jangan percaya bila menerima email yang tidak menggunakan domain email resmi Kartu Prakerja.
Domain email resmi Kartu Prakerja hanya prakerja.go.id.
Apabila Anda menemukan informasi mencurigakan yang mengatasnamakan Kartu Prakerja, laporkan melalui nomor layanan masyarakat Kartu Prakerja 0800-150-3001.
Sebelumnya, Kartu Prakerja Gelombang 10 sudah ditutup sejak Senin (28/9/2020) siang dan sudah diumumkan.
Bagi peserta yang lolos, segera menyelesaikan pelatihan pertama dalam waktu 30 hari kerja agar tak dicabut.
Pencabutan status kepesertaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan, penerima kartu prakerja secara bebas memilih pelatihan yang telah disetujui oleh PMO.
Di mana pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari setelah peserta ditetapkan sebagai penerima kartu prakerja.