Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumahnya Diintai Selama 3 Hari, Hermawan Ditangkap Saat Pulang Bersama Keluarganya di Malang

Hari menerangkan tim gabungan Kejaksaan RI akhirnya menangkap pelaku setelah mengintai kediamannya selama tiga hari.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Rumahnya Diintai Selama 3 Hari, Hermawan Ditangkap Saat Pulang Bersama Keluarganya di Malang
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi borgol. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap terpidana Hermawan alias Alan di Kedung Kandang, Malang, Jawa Timur pada Minggu (11/10/2020). Hermawan sebelumnya telah menjadi buronan selama 2 tahun.

Hermawan merupakan terdakwa tindak pidana penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri / penyalur TKI ilegal.

Dia dihukum penjara satu tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 758K/ PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pencarian Hermawan ternyata tidak berlangsung mudah.

Baca: Presiden: UU Cipta Kerja Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi

Informasi keberadaan Hermawan berkat bantuan Kantor Disdukcapil Karanganyar yang menyatakan pelaku berada di Malang.

Selanjutnya, kata Hari, tim gabungan Kejaksaan RI langsung melakukan giat pengejaran di Kota Malang pada Kamis (8/10/2020).

Berita Rekomendasi
Halaman
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas