Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Pejabat OJK Fakhri Hilmi Ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan

Fakhri dijerat dengan pasal pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 Jo UU tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Eks Pejabat OJK Fakhri Hilmi Ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan
KONTAN/Muradi
Fakhri Hilmi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) akhirnya menahan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Januari 2014-2017, Fakhri Hilmi pada Senin (12/10/2020).

Diketahui, Fakhri Hilimi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Juli 2020 lalu.

Namun, pelaku baru dilakukan penahanan pada hari ini.

"Setelah dilakukan serangkaian tindak penyidikan, baik itu pemeriksaan alat bukti terhadap saksi ahli, alat bukti yang lain, baik itu petunjuk, keterangan tersangka maka pada hari ini terhadap tersangka FH juga akan dilakukan penahanan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Kejaksaan Agung Koordinasi Dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat Terkait Eksekusi Dalton Ichiro

Baca juga: Kejagung Periksa Menantu Eks Dirut BTN Maryono dalam Kasus Gratifikasi Pemberian Kredit

Hari menyampaikan penahanan Fakhri Hilmi dilakukan berdasarkan pertimbangan dari penyidik. Satu di antaranya untuk mempermudah proses pemeriksaannya sebagai tersangka.

Nantinya, Fakhri Hilmi akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan.

Berita Rekomendasi

"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, tersangka FH dilakukan penahanan rumah tahanan negara untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 12 Oktober 2020 sampai dengan 31 Oktober 2020 ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tandasnya.

Dalam kasus ini, Fakhri dijerat dengan pasal pasal 2 subsider pasal 3 UU 31 1999 Jo UU tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas