ICW Minta Dewan Pengawas KPK Telusuri Perintah Firli Bahuri Terkait Penanganan Perkara Rektor UNJ
ICW mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri lebih lanjut perintah Ketua KPK Firli Bahuri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
![ICW Minta Dewan Pengawas KPK Telusuri Perintah Firli Bahuri Terkait Penanganan Perkara Rektor UNJ](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kurnia-ramadhana-saat-ditemui-di-kampus-ui.jpg)
Padahal kata Kurnia, berdasarkan Pasal 21 ayat (4) UU 19/2019, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.
Tak hanya itu, semestinya kebijakan tersebut juga didasarkan atas kesepakatan dalam forum gelar perkara.
"Hal-hal semacam ini menunjukkan bahwa tindakan Firli berpotensi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan," tegas Kurnia.
Atas penjelasan tersebut, lanjut Kurnia, Firli diduga telah melanggar kode etik berdasarkan Bagian Keadilan Poin 7 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan tersebut, kata Kurnia, menyebutkan bahwa atasan bersikap tegas, rasional, dan transparan dalam pengambilan keputusan dengan pertimbangan yang objektif, berkeadilan, dan tidak memihak.
"Selain itu tindakan Firli juga diduga bertentangan dengan bagian profesionalisme poin 1 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 yang berbunyi Pimpinan KPK bekerja sesuai prosedur operasional standar (SOP)," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.