Kapolda Sumut: Ada Bukti Yuridis KAMI Terlibat Kerusuhan di Medan
Kapolda mengatakan, sedikitnya ada puluhan anggota KAMI yang diamankan aparat Kepolisian terkait kerusuhan tersebut.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Sementara dari Jakarta, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pihak kepolisian akan mengusut dugaan adanya aktor utama di balik aksi kerusuhan saat aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis (8/10/2020).
"Terkait masalah 8 Oktober kemarin, anarkisme pendemo tentunya kami aparat keamanan tidak tinggal diam. Bahwa kasus ini akan kita lakukan penyelidikan, dan terus kita usut terhadap para pelaku-pelaku anarkis tersebut," kata Nana di Jakarta, Senin (12/10/2020).
Menurut Nana, pihak kepolisian sempat menangkap 1.192 peserta unjuk rasa yang diduga bertindak anarkis.
Dari jumlah itu, hanya 43 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Ada 1.192 orang dan dari hasil pemeriksaan kemudian sebagian kita bebaskan khususnya pelajar itu dengan syarat mereka dijemput orangtua. Terhadap pelaku yang ada barang buktinya hasil pendalaman, mengerucut 43 orang dijadikan tersangka," jelasnya.
Lebih lanjut, Nana menambahkan pihaknya juga membuka kemungkinan akan adanya sejumlah orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap para pelaku perusakan, pembakaran apakah halte TransJakarta atau lokasi lain akan terus kami kejar. Kami usut kemudian kita lakukan penyelidikan. Kami akan proses terhadap para pelaku yang bertindak anarkis," tandasnya.
Sumber berita: Tribun Medan dan Kompas.com
Buntut Demo Rusuh di Medan, Ketua KAMI Medan Ditangkap dan Segera Dibawa ke Jakarta
Kapolda Ungkap 20 Orang KAMI Diamankan terkait Demo Tolak UU Cipta Kerja di Medan