Komnas Perempuan: Hukuman Mati Berpotensi Menyasar Orang Tidak Bersalah
Alasan pertama adalah hukuman mati berpotensi menyasar orang-orang yang tidak bersalah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani menegaskan pihaknya menentang penerapan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan.
Tiasri mengatakan terdapat sejumlah alasan mengapa penerapan hukuman mati harus diakhiri.
Alasan pertama adalah hukuman mati berpotensi menyasar orang-orang yang tidak bersalah.
"Sistem hukum dan pengadilan di berbagai negara termasuk Indonesia, masih memungkinkan orang yang tidak bersalah dihukum," ujar Tiasri dalam webinar 'Perempuan dan Pidana Mati', Senin (12/10/2020).
Selain itu, Tiasri mengungkapkan hukuman mati seringkali menyasar dari kelompok rentan, miskin, dan minoritas.
Hal ini terjadi karena akses keadilan yang terbatas bagi kelompok ini.
Tiasri juga mengatakan sebenernya hukuman mati tidak selalu berdampak pada penurunan jumlah kejahatan.
Penerapan hukuman mati juga tidak memberikan efek jera.
Baca juga: Terancam Hukuman Mati dan Seumur Hidup, 58 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan dari Lapas Tangerang
"Sejumlah studi membuktikan bahwa pelaksanaan hukuman mati tidak dapat mengurangi angka kejahatan pada suatu negara sesuatu dan tidak memberikan efek jera," ungkap Tiasri.
Hukuman mati juga bertentangan dengan hak asasi yang paling fundamental.
Menurutnya, hukuman mati juga merupakan bentuk penyiksaan dan tindakan merendahkan martabat manusia.