KPK Periksa Sekretaris DPKBD Kabupaten Bogor terkait Korupsi dan Gratifikasi Rachmat Yasin
"Lima saksi diperiksa untuk tersangka RY (Rachmat Yasin, mantan Bupati Bogor)," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang anggaran pada Satuan Kerja pemerintah Kabupaten Bogor dan gratifikasi.
"Lima saksi diperiksa untuk tersangka RY (Rachmat Yasin, mantan Bupati Bogor)," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/10/2020).
Kelima saksi itu antara lain, Sekretaris DPKBD Kabupaten Bogor, Setyanto Susanto; mantan Sekretaris DPKBD Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi; Sekretaris Satpol PP, Aris Mulyanto; Kabid Terminal dan Angkutan Dishub Kabupaten Bogor, Dudi Rukmayadi; serta Kasubag Keuangan DLLAJ Kabupaten Bogor, Yuyuk Rusmawati.
KPK telah menahan Rachmat pada Kamis (13/8/2020) setelah yang bersangkutan menyandang status tersangka sejak 25 Juni 2019.
Ia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tahan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin
Baca juga: KPK Dalami Pembayaran Kredit Mobil Gratifikasi Rachmat Yasin
KPK menetapkan Bupati Bogor periode 2009-2014 Rachmat Yasin dalam dua kasus, yakni dugaan pemotongan uang dan gratifikasi.
Rachmat Yasin dijerat dengan kasus dugaan memalak dan menyunat para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.
Rachmat Yasin diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD Rp8.931.326.223.
Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat Yasin.
Uang tersebut diduga digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi, berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Untuk penerimaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare, Rachmat Yasin sengaja meminta kepada anak buahnya untuk memeriksa satu bidang tanah seluas 350 hektare.
Pemilik tanah tersebut hendak membangun pesantren di tanah tersebut.
Pada tahun 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasan dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor ingin mendirikan Pondok Pesantren dan Kota Santri.