Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri Jelaskan Alasan Penangkapan 8 Tokoh KAMI

Polisi mengungkapkan, penangkapan delapan orang di Medan dan Jakarta terkait dengan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mabes Polri Jelaskan Alasan Penangkapan 8 Tokoh KAMI
YouTube/Cokro TV
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkapkan, penangkapan delapan orang di Medan dan Jakarta terkait dengan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja.

Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

“Terkait dengan demo Omnibus Law mulai dari tanggal 8 kemarin, yang kita sama-sama tahu kejadiannya, dan secara berturut-turut mulai tanggal 9 sampai dengan hari ini tanggal 13 tim telah melakukan beberapa kali penangkapan,” kata Awi.

Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan tim siber dari Polda Sumatera Utara.

Baca juga: 1 Dari 8 Anggota KAMI Ditangkap Emban Jabatan Penting Era SBY, Pernah Dukung Jokowi di Pilpres 2014

Pada 9 Oktober 2020, tim siber Polda Sumut menangkap Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) Medan Khairi Amri.

Kemudian, pada 10 Oktober 2020, tim menangkap JG dan NZ. Lalu, polisi menangkap WRP pada 12 Oktober 2020.

“Mereka semua ditangkap karena terkait adanya demo menolak Omnibus Law yang berakhir anarkis di Sumut,” ucapnya.

Berita Rekomendasi

Kini, keempatnya sudah ditahan oleh Bareskrim Polri di Jakarta.

Kemudian, Bareskrim Polri menangkap KA di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020. Ia kini telah ditahan.

Pada 12 Oktober 2020, polisi menangkap Anton Permana yang juga merupakan petinggi KAMI di daerah Rawamangun.

Lalu, polisi menangkap Syahganda Nainggolan di Depok dan Jumhur Hidayat di Jakarta Selatan pada hari ini.

Ketiganya belum ditahan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat kepolisian. Polisi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status ketiganya.

Awi menuturkan, mereka diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Berita penangkapan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas