Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat : Perubahan Halaman Draf Tak Akan Terjadi Jika UU Cipta Kerja Sesuai Keinginan Rakyat

Pengamat politik Ujang Komarudin menilai penyusutan jumlah halaman dalam draf UU Cipta Kerja merupakan permainan tingkat tinggi.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pengamat : Perubahan Halaman Draf Tak Akan Terjadi Jika UU Cipta Kerja Sesuai Keinginan Rakyat
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020) siang, menolak UU Cipta Kerja. 

"Itu versi final (812 halaman) dan belum dikirim ke Presiden," ujar Indra saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (12/10/2020).

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019). Indra Iskandar diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan dengan tersangka Bowo Sidik Pangarso. Tribunnews/Irwan Rismawan
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019). Indra Iskandar diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan dengan tersangka Bowo Sidik Pangarso. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Indra menjelaskan, penyusutan halaman dalam draf UU Cipta Kerja karena perubahan format kertas yang digunakan, dari sebelumnya ukuran A4 menjadi legal.

"Dengan format legal, maka jadi 812 halaman," papar Indra.

Sebelumnya, pada siang hari, Indra menyampaikan draf UU Cipta Kerja yang final setebal 1.035 halaman dari 905 halaman, setelah dirapihkan teknis penulisannya.

"Basis yang di paripurna (905 halaman), tapi itu kan formatnya masih belum dirapihkan. Setelah dirapihkan spasinya, redaksinya, hurufnya, segala macam. Kemudian, disampaikan ke Pak Azis (Wakil Ketua DPR dengan jumlah 1.035 halaman)," papar Indra.

Indra memastikan, perubahan halaman tidak merubah subtansi dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan.

"Itu hanya typo dan format, kami dirapihkan, spasi-spasinya," ucap Indra.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas