Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen KLHK: Hutan Sosial untuk Lapangan Kerja dan Keadilan

Para pengelola di bidang kehutanan dapat meletakkan hutan tidak hanya sebagai sumber ekonomi publik tetapi juga sebagai sumber spiritualitas publik.

Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sekjen KLHK: Hutan Sosial untuk Lapangan Kerja dan Keadilan
Istimewa
Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono (tengah), Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Bambang Supriyanto (kiri), dan Kepala Biro HUmas KLHK, Nunu Anugrah memoderatori bincang mengenai Perhutanan Sosial yang masuk dalam UU Cipta Kerja, di Jakarta, Senin (12/10/2020). 

Prof San Afri Awang yang hadir dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa masuknya Perhutanan Sosial dalam UU Cipta Kerja, menunjukkan negara hadir untuk masyarakat.

Oleh karenanya perhutanan sosial harus diletakkan sebagai sentral karena memuat tiga hal yaitu ekologi, ekonomi dan kesejahteraan.

"Perhutanan sosial menjadi strategis dan penting. Untuk itu perlu diperkuat dalam Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah terkait perhutanan sosial harus mampu mengatur dengan tata kelola yang baik semua bentuk perhutanan sosial yang digagas KLHK dan yang digagas masyarakat seperti yang dinyatakan dalam definisi perhutanan sosial," kata Prof. San Afri.

"Pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam menciptakan inisiatif-inisiatif program. Jangan lupa juga, social forestry punya kewajiban menanam kayu. Siapapun yang pegang izin, pastikan mereka juga menanam kayu," tegas Prof San Afri.

UU Cipta Kerja sangat berpihak kepada masyarakat dan mengedepankan restorative justice.

Penegakan hukum bagi perusak lingkungan juga semakin jelas, tegas, dan lebih terukur.

Untuk itu, Undang-Undang ini perlu tersampaikan dengan baik kepada masyarakat sehingga dapat terselenggara sebagaimana tujuannya mewujudkan Indonesia Maju.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas