Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS:Polri Tetapkan Tiga Deklarator KAMI Sebagai Tersangka dan Tahan di Rutan Bareskrim

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BREAKING NEWS:Polri Tetapkan Tiga Deklarator KAMI Sebagai Tersangka dan Tahan di Rutan Bareskrim
Kloase tribunnews.com
Syahganda Nainggolan (kiri) dan Jumhur Hidayat (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka.

Penetapan tersebut setelah ketiga tersangka diperiksa lebih dari 1x24 jam sejak ditangkap.

Diketahui, tiga deklarator KAMI yang ditetapkan tersangka adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

Mereka juga telah dilakukan penahanan sementara di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Iya sudah ditahan. Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Namun demikian, Awi mengaku masih enggan membeberkan lebih lanjut rincian masalah yang membuat ketiga deklarator KAMI itu ditetapkan tersangka.

Brigjen Awi Setiyono
Brigjen Awi Setiyono (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Nantinya, penyidik polri akan merilis kasus tersebut pada Kamis (15/10/2020) besok.

Berita Rekomendasi

"Besok akan dilakukan rilis, silakan tanya sejelas-jelasnya. Akan dijelaskan secara detail, rencananya besok ya. Semoga tidak meleset," tukasnya.

Baca juga: 8 Petinggi KAMI Ditangkap, Polisi Temukan Dugaan Perencanaan Terkait Demo Tolak UU Cipta Kerja

Diberitakan sebelumnya, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Kahiri Amri dan tiga pengurusnya Juliana, Devi dan Wahyu Rasari Putri ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, anggota KAMI Jakarta Kingkin Anida juga telah berstatus tersangka.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap 5 tersangka tersebut di Bareskrim Polri. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan unjuk rasa Omnibus Law berujung ricuh.

"Yang sudah 1x24 jam (pemeriksaan, Red) sudah jadi tersangka. Tapi yang masih belum, masih proses pemeriksaan hari ini," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020) 

Sementara itu, Bareskrim Polri masih belum memutuskan status hukum anggota Komite Eksekutif KAMI yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana. Ketiganya saat ini masih berstatus terperiksa di Bareskrim Polri.

"Yang dalam pemeriksaan 1 x 24 jam ini tentunya Polri akan melakukan pemeriksaan intensif sembari juga menunggu yang beberapa belum ada pengacaranya kita tunggu, tentunya nanti akan ditindaklanjuti terkait dengan penyidikannya," jelasnya.

Lebih lanjut, Awi mengatakan kelima tersangka dijerat dengan pasal ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Hal itu termaktub dalam 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas