Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS:Polri Tetapkan Tiga Deklarator KAMI Sebagai Tersangka dan Tahan di Rutan Bareskrim

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BREAKING NEWS:Polri Tetapkan Tiga Deklarator KAMI Sebagai Tersangka dan Tahan di Rutan Bareskrim
Kloase tribunnews.com
Syahganda Nainggolan (kiri) dan Jumhur Hidayat (kanan) 

Dalam beleid pasal tersebut, seluruh tersangka terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Pengamat Politik Syahganda Nainggolan saat menjadi bintang tamu dalam kanal YouTube realita TV, Sabtu (7/3/2020).
Pengamat Politik Syahganda Nainggolan saat menjadi bintang tamu dalam kanal YouTube realita TV, Sabtu (7/3/2020). (YouTube realita TV)

"Mereka dipersangkakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu didasarkan atas SARA dan atau penghasutan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih enggan merinci secara detail peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk dengan barang bukti yang didapatkan polri terkait kasus ini.

Nantinya, pihaknya berjanji akan mengungkap kasus tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif kepada seluruh tersangka.
 

Tanggapan Atas Petinggi KAMI Ditangkap

Kepolisian menangkap 8 petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan dan Jakarta.

Dari delapan orang yang ditangkap polisi sudah menetapkan 5 orang tersangka.

Berita Rekomendasi

Adapun lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Ketua KAMI Medan Kahiri Amri dan tiga pengurusnya Juliana, Devi dan Wahyu Rasari Putri.

Kemudian satu orang lagi yang sudah berstatus tersangka adalah anggota KAMI Jakarta bernama Kingkin Anida.

Sementara, petinggi KAMI lainnya yang diamankan Bareskrim Polri yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana masih berstatus terperiksa.

Bareskrim Polri menyebutkan 8 petinggi dan anggota KAMI yang ditangkap diduga melakukan penghasutan unjuk rasa Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui grup WhatsApp (WA).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan percakapan itulah yang menjadi dasar kepolisian menangkap kedelapan pelaku.

Menurutnya, isi pesan itu bersifat ujaran kebencian dan penghasutan.

Moh Jumhur Hidayat
Moh Jumhur Hidayat (setkab.go.id)

"Percakapannya di grup mereka. Kalau rekan-rekan membaca WA-nya ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarki itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut," kata Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas