Buruh Was-was Hasil Uji Materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi
Serikat buruh mengaku was-was, jika harus memperjuangkan Undang-undang Cipta Kerja melalui jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Editor: Choirul Arifin
Mereka juga meminta upah minimun memperhatikan variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Ikut menggugat pula karyawan kontrak Dewa Putu Riza dan freelance Ayu Putri.
"Dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja yang meniadakan batas waktu PKWT telah menghalangi pekerja kontrak untuk dapat menjadi pekerja tetap yang berhak atas pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," ujar Dewa dan Ayu yang memberikan kuasa kepada Seira Herlambang dan Zico Simanjuntak.
Legislative Review
Presiden KSPI Said Iqbal masih berharap agar UU Cipta Kerja dibatalkan oleh Presiden RI Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Namun jika presiden tak menanggapinya, Said berharap DPR RI untuk melakukan uji legislasi atau legislative review terhadap UU Cipta Kerja.
"Ini harapan ya, kalau Perppu tidak dikeluarkan oleh presiden, maka sebaiknya DPR melakukan uji legislasi terhadap hasil produk mereka, UU Omnibus Law Cipta Kerja."
"Dalam hukum tata negara namanya adalah legilatif review, itu bisa dilakukan dan itu
harapan kita," ujar Said.
Bila DPR RI akan melakukan uji legislasi tersebut, Said mengatakan pihaknya tentu tidak perlu berselisih lagi di Mahkamah Konstitusi. Dia juga mengingatkan bahwa di MK, masyarakat termasuk serikat buruh dan buruh bisa melakukan dua gugatan yang berbeda.
Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, 50.000 Buruh dari Banten Akan Kembali Gelar Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
Salah satunya adalah gugatan uji formil. Seperti perihal prosedur UU Cipta Kerja ini sesuai atau tidak dengan UUD 1945 dan lain sebagainya, termasuk perihal halaman yang berubah-ubah.
Menurutnya DPR lebih melakukan legislative review daripada nantinya ternyata terbukti bahwa UU Cipta Kerja memiliki cacat formil atau uji formilnya cacat.
"Sekarang kalau pak Presiden nggak mau meneken Perppu dan melakukan eksekutif review, maka sekarang tinggal DPR (harapannya)."
Baca juga: AHY Dituduh Dalang Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Itu Menyerang Saya dan Partai Demokrat
"Daripada nanti DPR dipermalukan di hadapan rakyat, uji formilnya itu saja sudah kelihatan mulai dari halaman-halaman berubah, disahkan harusnya tanggal 8 Oktober tiba-tiba jadi tanggal 5 Oktober, kemudian tidak maksimal melibatkan public hearing."
"Itu kalau uji formil kalah DPR dan pemerintah, gugatan kami serikat buruh dimenangkan oleh MK, maka semua batal," ungkapnya.
Baca juga: SBY Tak Yakin Dirinya yang Dituduh Sebagai Aktor di Balik Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
Padahal, kata Said, di dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja juga berisikan pasal yang baik, tak semuanya pasal yang tidak baik. Salah satunya perihal masalah investasi.