Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Was-was Hasil Uji Materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi

Serikat buruh mengaku was-was, jika harus memperjuangkan Undang-undang Cipta Kerja melalui jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Buruh Was-was Hasil Uji Materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menemui ribuan pendemo yang memadati Jalan Pahlawan depan kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jateng, Senin (12/10/2020).Dalam orasinya Ganjar menegaskan bahwa sudah menelpon para menteri terkait tuntutan para buruh. Aksi demo berlangsung dengan tertib dan damai. Diakhir demo, para buruh memberikan bunga kepada TNI dan Polri sebagai simbol perjuangan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang berjalan lancar. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Mereka juga meminta upah minimun memperhatikan variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Ikut menggugat pula karyawan kontrak Dewa Putu Riza dan freelance Ayu Putri.

"Dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja yang meniadakan batas waktu PKWT telah menghalangi pekerja kontrak untuk dapat menjadi pekerja tetap yang berhak atas pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," ujar Dewa dan Ayu yang memberikan kuasa kepada Seira Herlambang dan Zico Simanjuntak.

Legislative Review

Presiden KSPI Said Iqbal masih berharap agar UU Cipta Kerja dibatalkan oleh Presiden RI Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Namun jika presiden tak menanggapinya, Said berharap DPR RI untuk melakukan uji legislasi atau legislative review terhadap UU Cipta Kerja.

"Ini harapan ya, kalau Perppu tidak dikeluarkan oleh presiden, maka sebaiknya DPR melakukan uji legislasi terhadap hasil produk mereka, UU Omnibus Law Cipta Kerja."

"Dalam hukum tata negara namanya adalah legilatif review, itu bisa dilakukan dan itu
harapan kita," ujar Said.

BERITA TERKAIT

Bila DPR RI akan melakukan uji legislasi tersebut, Said mengatakan pihaknya tentu tidak perlu berselisih lagi di Mahkamah Konstitusi. Dia juga mengingatkan bahwa di MK, masyarakat termasuk serikat buruh dan buruh bisa melakukan dua gugatan yang berbeda.

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, 50.000 Buruh dari Banten Akan Kembali Gelar Unjuk Rasa di Depan Istana Negara

Salah satunya adalah gugatan uji formil. Seperti perihal prosedur UU Cipta Kerja ini sesuai atau tidak dengan UUD 1945 dan lain sebagainya, termasuk perihal halaman yang berubah-ubah.

Menurutnya DPR lebih melakukan legislative review daripada nantinya ternyata terbukti bahwa UU Cipta Kerja memiliki cacat formil atau uji formilnya cacat.

"Sekarang kalau pak Presiden nggak mau meneken Perppu dan melakukan eksekutif review, maka sekarang tinggal DPR (harapannya)."

Baca juga: AHY Dituduh Dalang Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Itu Menyerang Saya dan Partai Demokrat

"Daripada nanti DPR dipermalukan di hadapan rakyat, uji formilnya itu saja sudah kelihatan mulai dari halaman-halaman berubah, disahkan harusnya tanggal 8 Oktober tiba-tiba jadi tanggal 5 Oktober, kemudian tidak maksimal melibatkan public hearing."

"Itu kalau uji formil kalah DPR dan pemerintah, gugatan kami serikat buruh dimenangkan oleh MK, maka semua batal," ungkapnya.

Baca juga: SBY Tak Yakin Dirinya yang Dituduh Sebagai Aktor di Balik Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

Padahal, kata Said, di dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja juga berisikan pasal yang baik, tak semuanya pasal yang tidak baik. Salah satunya perihal masalah investasi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas