Komisi III DPR Berharap Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro dan Heru Hidayat Segera Diadili
I Wayan Sudirta berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera menggelar sidang penuntutan dan vonis dua terdakwa kasus Jiwasraya.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
“Putusan ini sangat bombastis dan sangat spektakuler. Jarang terjadi putusan maksimal dijatuhkan pada tindak pidana korupsi," ujar Yenti Garnasih saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/10/2020).
Namun, kata Yenti, putusan ini belum inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Sehingga publik masih harus mengawal kasus tersebut.
Baca juga: Empat Terdakwa Kasus Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup
Kejaksaan Agung selaku penuntut dianggap Yenti mampu mematahkan pembelaan pengacara terdakwa.
Sehingga hakim mampu memutuskan secara sah terbukti dan meyakinkan jika ganjaran di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) layak diterima empat terdakwa yang merugikan negara hingga Rp16,8 triliun tersebut.
“Perlu diingat, sangat besar kemungkinan terdakwa melakukan upaya hukum. Ini harus benar-benar jadi perhatian. Publik harus mengawalnya," ucapnya.
Yenti berharap kepada Kejaksaan Agung tetap mencermati pelacakan tindakan pencucian uang dan hasil kejahatannya dengan penerapan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mengoptimalkan perampasan aset terdakwa untuk dikembalikan ke negara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Dirut Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim Divonis Seumur Hidup
“Ini jadi poin penting selain vonis, karena ini menyangkut penyelamatan keuangan negara,” imbuh Yenti.
Empat terdakwa yaitu Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; Mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo; Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto seluruhnya di vonis seumur hidup, khusus untuk Hendrisman dan Syahmirwan, vonis hakim jauh di atas tuntutan jaksa. Sedangkan dua terdakwa lain, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat ditunda lantaran keduanya terindikasi posotif Covid-19.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Ketua Susanti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim menuturkan hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Selain itu perbuatan mereka dinilai Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang berimplikasi kepada kesulitan ekonomi para nasabah Asuransi Jiwasraya. Hal itu, menurut hakim, membuat kepercayaan masyarakat menurun terhadap perasuransian dan investasi.
"Hal meringankan Terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Vonis ini sama dan/atau lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Hendrisman Rahim dituntut dengan pidana 20 tahun penjara; Hary Prasetyo dituntut seumur hidup; Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara; dan Joko Hartono Tirto dituntut pidana seumur hidup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.