Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi Kejaksaan Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Jaksa Penyidik Kasus Pinangki

Ketua Komjak Barita Simanjuntak memastikan pihaknya bakal mendalami dan menelaah laporan tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi Kejaksaan Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Jaksa Penyidik Kasus Pinangki
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) mengakui telah menerima laporan yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan tiga jaksa penyidik kasus Pinangki Sirna Malasari.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak memastikan pihaknya bakal mendalami dan menelaah laporan tersebut.

Salah satunya dengan meminta keterangan ICW sebagai pihak pelapor.

Baca juga: ICW Laporkan 3 Jaksa Penyidik Kasus Pinangki ke Komisi Kejaksaan

"Kami sudah menerima laporan dari ICW. Kami akan mendalami dan menelaah dulu substansi laporan tersebut termasuk kemungkinan meminta penjelasan atau keterangan tentang apa yang dilaporkan oleh ICW," kata Barita kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Langkah Komjak menindaklanjuti laporan tersebut tidak surut dengan bergulirnya perkara Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: 40 Pegawai PN Jakpus Positif Covid-19,  Sidang Kasus Jaksa Pinangki Tertunda

Barita menegaskan, pihaknya akan memonitor atau mengawasi proses persidangan perkara dugaan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat yang didakwakan kepada Pinangki terkait skandal Djoko Tjandra tersebut.

Berita Rekomendasi

"Saat ini kasus tersebut juga sudah berjalan di pengadilan kami akan ikuti dan monitoring perkembangan persidangan," kata Barita.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas