Pekan Ini, Bareskrim Bakal Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Red Notice Djoko Tjandra
Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara tahap II kasus penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada pekan ini. Nantinya, kasus itu bakal segera disidangkan.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono menyampaikan penyidik Polri masih sedang menentukan tanggal pelimpahan berkas tahap II kasus red notice Djoko Tjandra.
Baca juga: Boyamin Saiman Disuap Usai Lapor ’Bapak Ku Bapak Mu’ Terkait Kasus Djoko Tjandra
"Kita rencanakan minggu ini tahap II dan segera disidangkan. Kita tunggu tanggalnya kapan, hari apa. Nanti tentunya akan kami update," kata Awi saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2020).
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buron.
Baca juga: Djoko Tjandra Bakal Ajukan Nota Keberatan Atas Dakwaan Surat Jalan Palsu
Keempat tersangka itu adalah Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi selaku pemberi suap.
Selanjutnya, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Menurut Awi, penyidik nantinya tetap mengikuti jalannya persidangan apabila ditemukan fakta baru yang mengarah adanya tersangka lain di dalam penerbitan red notice tersebut.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Bakal Digelar Selasa Pekan Depan
"Kalau di pengadilan ada fakta-fakta baru di persidangan tentunya atas perintah pengadilan nanti kita bisa laksanakan untuk penyidikannya," tandasnya.
Dalam kasus ini, tersangka tindak pidana korupsi di pihak pemberi hadiah dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Tipikor junto pasal 55 KUHP.
Sementara itu, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.