Rebo Wekasan: Inilah Amalan Serta Tata Cara Sholat Tolak Bala, Niat, dan Doanya
Rebo Wekasan yang merupakan Rabu terakhir di bulan Shafar. Inilah amalan disertai tata cara sholat tolak bala, niat dan doanya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Kami (Syeikh Abdul Hamid) berpendapat: Sama dengan shalat tersebut (termasuk bid'ah tercela) yaitu Shalat Bulan Shafar.
Seseorang yang akan shalat pada salah satu waktu tersebut, berniatlah melakukan shalat sunnat mutlaq secara sendiri-sendiri tanpa ada ketentuan bilangan, yakni tidak terkait dengan waktu, sebab, atau hitungan rakaat."
Keputusan musyawarah NU Jawa Tengah tahun 1978 di Magelang juga menegaskan, salat khusus Rebo Wekasan hukumnya haram.
Kecuali jika diniati salat sunnah muthlaqah atau niat salat hajat.
Kemudian, Muktamar NU ke-25 di Surabaya (Tanggal 20-25 Desember 1971) juga melarang salat yang tidak ada dasar hukumnya, kecuali diniati salat mutlaq. (Referensi: Tuhfah al-Muhtaj Juz VII, Hal 317).
Hukum Berdoa
A Muabrok Yasin menjelaskan, berdoa untuk menolak-bala (malapetaka) pada hari Rabu Wekasan hukumnya boleh.
Namun, harus diniati berdoa memohon perlindungan dari malapetaka secara umum (tidak hanya malapetaka Rabu Wekasan).
Al-Hafidz Zainuddin Ibn Rajab al-Hanbali menyatakan: "Meneliti sebab-sebab bencana seperti melihat perbintangan dan semacamnya merupakan thiyarah yang terlarang.
Karena orang-orang yang meneliti biasanya tidak menyibukkan diri dengan amal-amal baik sebagai penolak balak, melainkan justru memerintahkan agar tidak keluar rumah dan tidak bekerja.
Padahal itu jelas tidak mencegah terjadinya keputusan dan ketentuan Allah.
Ada lagi yang menyibukkan diri dengan perbuatan maksiat, padahal itu dapat mendorong terjadinya malapetaka.
Syari'at mengajarkan agar (kita) tidak perlu meneliti melainkan menyibukkan diri dengan amal-amal yang dapat menolak balak, seperti berdoa, berzikir, bersedekah, dan bertawakal kepada Allah Swt serta beriman pada qadla' dan qadar-Nya." (Ibn Rajab, Lathaif al-Ma'arif, hal. 143).
A Muabrok Yasin menyimpulkan, tradisi Rebo Wekasan memang bukan bagian dari Syariat Islam, tapi tradisi yang positif.