AMDAL dalam UU Cipta Kerja Untuk Perlindungan Lingkungan
Pelaku usaha tidak perlu mengurus banyak perizinan, cukup mengurus perizinan berusaha.
Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Disahkannya UU Cipta Kerja 5 Oktober 2020 oleh Rapat Paripurna DPR memunculkan beragam tafsir masyarakat terkait pengaturan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjawab berbagai multi tafsir tersebut dalam Bincang Undang-Undang secara virtual dengan tema "AMDAL untuk Perlindungan Lingkungan", di Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK, Ary Sudijanto dalam bincang ini menyebutkan jika pengaturan AMDAL dalam UU Cipta Kerja tidak sama sekali merubah prinsip dan konsep dari pengaturan sebelumnya.
"Pengaturan AMDAL secara prinsip dan konsep tidak berubah dari konsep pengaturan dalam peraturan sebelumnya," ujarnya.
Baca juga: Polemik Izin Lingkungan dan Amdal di UU Cipta Kerja, Ini Kata Menteri LHK dan Menteri Keuangan
Dia mengatakan, perubahan lebih diarahkan pada penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan tujuan UU, yaitu memberi kemudahan kepada setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan, namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Baca juga: Siti Nurbaya: Tidak Benar Ada Kemunduran Amdal Terkait UU Cipta Kerja
"Pelaku usaha tidak perlu mengurus banyak perizinan, cukup mengurus perizinan berusaha", tambahnya.
Persetujuan Lingkungan yang merupakan hasil keputusan dokumen AMDAL menjadi syarat dikeluarkannya Perijinan Berusaha tersebut, AMDAL hanya diterapkan pada usaha dan/atau kegiatan dengan resiko tinggi.
Sementara untuk usaha dengan resiko menengah dengan melengkapi dokumen UKL-UPL, kemudian untuk usaha beresiko rendah cukup dengan mendaftarkan NIB. Kriteria usaha dan/atau kegiatan itu juga masih mengacu pada peraturan-peraturan sebelumnya.
Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait isu bahwa perlindungan lingkungan tidak ditegaskan dalam keputusan Izin usaha.
Berkaitan dengan isu dihapusnya sembilan kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan, Ary menjelaskan tidak benar sama sekali, pasal 22 dan 23 UU 32/2009 masih tetap berlaku dalam UUCK.
Kemudian juga terkait isu dihapuskannya ijin lingkungan, Ary menyatakan tidak benar karena perijinan lingkungan tidak dihilangkan, namun tujuan dan fungsinya diintegrasikan kedalam Perijinan Berusaha.
"Dipastikan bahwa hanya nomenklatur Izin Lingkungan yang hilang, namun substansi tujuan dan fungsinya tidak hilang karena diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha," ungkapnya.
Isu lainnya bahwa dengan adanya UUCK maka penilaian AMDAL akan dimonopoli oleh pemerintah pusat juga dipastikan Ary tidak berdasar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.