BREAKING NEWS:Gatot, Din, Rocky Ditolak Saat Ingin Jenguk Tokoh KAMI yang Ditahan di Bareskrim
Gatot mengaku tak mengetahui alasan kedatangannya ditolak untuk menjenguk tokoh KAMI yang ditahan polisi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah tokoh ataupun deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020) siang.
Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com di lokasi, tampak sejumlah tokoh KAMI yang hadir adalah mantan panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Selain itu, ada pula tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Rochmat Wahab, akademisi Rocky Gerung, dan mantan politikus PPP Ahmad Yani.
Dalam kesempatan itu, kedatangannya untuk bertemu dengan Kapolri Idham Azis dan menjenguk tokoh KAMI yang ditahan polisi.
Menurut Gatot, pihaknya tidak diperkenankan bertemu dengan Kapolri Idham Azis lantaran yang bersangkutan tidak ada di tempat. Sebab selama pandemi Covid-19, Idham jarang berkantor di Mabes Polri.
Namun, Gatot mengaku tak mengetahui alasan kedatangannya ditolak untuk menjenguk tokoh KAMI yang ditahan polisi.
Yang jelas, pihaknya telah mengirimkan permohonan menjenguk namun tidak diizinkan.
"Kita kan bertamu meminta izin untuk menengok. Kami presidium, eksekutif, dan lain-lain. Kami menunggu sampai ada jawaban. Ya terima kasih nggak ada masalah. Ya sudah," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Lebih lanjut, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan penolakan menjenguk tokoh KAMI yang ditahan polisi.
"Nggak tau (alasannya, Red). Pokoknya nggak dapat izin, ya nggak masalah," pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, mereka juga membacakan petisi yang berisikan 7 poin tentang keadaan bangsa.
Baca juga: Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin Minta Polisi Bebaskan Tokoh KAMI
Khususnya mengenai penangkapan aktivis hingga tokoh yang dianggap kritis kepada negara.
Tiga Deklarator Ditahan
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka.