Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelar Mediasi, Kemendikbud Setuju Penuhi Tuntutan Sutradara Film Sejauh Kumelangkah

Kemendikbud bersedia memenuhi tuntutan Sutradara Ucu Agustin setelah menggelar mediasi kedua belah pihak pada Selasa (13/10/2020).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Gelar Mediasi, Kemendikbud Setuju Penuhi Tuntutan Sutradara Film Sejauh Kumelangkah
kemendikbud.go.id
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya bersedia memenuhi tuntutan dari sutradara film "Sejauh Kumelangkah" Ucu Agustin terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Kemendikbud bersedia memenuhi tuntutan Ucu, setelah menggelar mediasi kedua belah pihak pada Selasa (13/10/2020).

"Dalam mediasi tersebut sudah mulai ada titik terang dan kesediaan Kemendikbud untuk memenuhi tuntutan kami," ujar kuasa hukum Ucu, Imanuel Gulo, kepada Tribunnews.com, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Sutradara Film Sejauh Kumelangkah Bantah Klarifikasi Kemendikbud soal Pelanggaran Hak Cipta

Imanuel mengatakan mediasi tersebut merupakan inisiasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud.

Meski keseluruhan tuntutan telah setuju untuk dipenuhi oleh Kemendikbud, namun Imanuel mengatakan kedua pihaknya masih akan membahas terkait teknis operasional.

"Keseluruhan tuntutan, namun perlu pembahasan lebih lanjut terkait teknis operasionalnya," ucap Imanuel.

Dirinya menyambut baik niat baik dari Kemendikbud yang bersedia untuk menyelesaikan masalah ini.

Baca juga: Disomasi Sutradara Film Sejauh Kumelangkah, Ini Respon Kemendikbud

Baca juga: Disomasi Sutradara Film Sejauh Kumelangkah, Telkom: USeeTV Hanya Menayangkan Konten dari Mitra

Berita Rekomendasi

"Pada prinsipnya kami mengapresi iktikad baik dari Kemendikbud untuk menyelesaikan pemasalahan pelanggaran hak cipta mbak Ucu," pungkas Imanuel.

Sebelumnya, sutradara film Sejauh Kumelangkah (How Far I’ll Go), Ucu Agustin, melayangkan somasi kepada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT. Telkom Indonesia (Telkom).

Somasi ini dilayangkan karena pihak tersebut diduga menayangkan, memutilasi, dan memodifikasi film tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pembuat dan pemegang hak cipta film.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas