Kasus Penyuka Sesama Jenis Internal TNI Picu Kemarahan Pimpinan TNI AD, Praka P Dipecat
Kasus terkait suka sesama jenis menghebohkan internal TNI.Salah seorang prajurit Praka P dipecat dari satuannya dan dihukum satu tahun penjara
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus terkait suka sesama jenis menghebohkan internal TNI.
Salah seorang prajurit Praka P dipecat dari satuannya dan dihukum satu tahun penjara karena terbukti melakukan persenggamaan dengan juniornya sesama prajurit.
“Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok penjara selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi putusan yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk Joko Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara
Taunay SH seperti dikutip dari website resmi Mahkamah Agung(MA), Rabu(14/10/2020).
“Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sambungnya.
Menurut majelis, terdakwa yang melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis padahal terdakwa prajurit TNI yang seharusnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat di lingkungan terdakwa dalam berperilaku.
Baca juga: Sempat Dikira Penyuka Sesama Jenis oleh Eko Patrio, Luna Maya Balas: Mas di TV Kan Gayanya Gitu
Baca juga: Mayjen (Purn) Burhan: Hakim Militer Bisa Pecat Oknum TNI yang Terlibat LGBT
Utamanya dalam menaati aturan hukum.
“Sehingga perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan serta ketentuan norma agama, sehingga harus diberikan tindakan tegas,” terang putusan majelis.
Putusan majelis tersebut juga senada dengan pernyataan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan.
Burhan menjelaskan hakim di peradilan militer bisa pecat oknum TNI yang terlibat perkara penyimpangan seksual
sesama jenis.
Burhan menjelaskan pasal yang bisa digunakan adalah pasal 103 KUHP Militer tentang pembangkangan terhadap perintah dinas. Menurutnya pasal tersebut lebih tepat digunakan untuk dapat memberikan sanksi tegas terhadap para oknum TNI tersebut ketimbang pasal KUHP terkait kesusilaan yang selama ini kerap digunakan untuk
menangani perkara tersebut.
Ia menjelaskan pasal tersebut bisa digunakan karena pada tahun 2009 lalu pimpinan TNI telah mengeluarkan perintah terkait larangan keras bagi oknum TNI untuk melakukan penyimpangan seksual sesama jenis.
Perintah tersebut, kata Burhan, memuat ancaman dan sanksi yang tegas dan keras bagi para pembangkangnya hingga
berupa pemecatan.
Terkait dengan hal tersebut ia pun mengaku telah mengajak para hakim di Kamar Militer Mahkamah Agung untuk berdiskusi dan melakukan penafsiran lebih luas.
Ia pun mengajak para hakim di lingkungan peradilan militer untuk mencermati makalah yang pernah dibuatnya terkait hal tersebut.
Burhan mengatakan dalam makalah tersebut ia telah menegaskan sikapnya sebagai Ketua Kamar Militer MA agar para hakim di peradilan militer tidak lagi memutus perakara-perkara serupa dengan pasal-pasal KUHP.
"Nah saudara-saudara, tolong saudara cermati ketika saudara nanti menyidangkan persoalan-persoalan seperti itu
silakan saudara cermati, saya sudah pernah membuat makalahnya, saudara baca, cari saja makalahnya di mana, dan itu terkait dengan penegasan Ketua Kamar Militer dalam menghadapi persoalan LGBT di lingkungan peradilan militer. Tidak lagi memutus perkara-perkara itu dengan pasal-pasal KUHP," kata Burhan.
Pimpinan Marah Besar Marah Besar
Burhan juga mengaku pimpinan Mabes TNI AD disebut marah besar ketika mengetahui sebanyak 20 prajurit yang terindikasi penyimpangan seksual sesama jenis dibebaskan oleh majelis hakim pengadilan militer.
Burhan mengatakan, dirinya mengetahui ada kelompok penyuka sesama jenis di tubuh TNI-Polri ketika dirinya diajak pimpinan Mabes TNI AD untuk berdiskusi mengenai isu tersebut.
Dari diskusi itu terungkap adanya fenomena penyuka sesama jenis di tubuh TNI-Polri.
Selain membahas fenomena tersebut, pimpinan Mabes TNI AD disebutnya juga marah besar saat itu.
Menurut Burhan, kemarahan itu membuncah karena terdapat 20 prajurit TNI yang mempunyai kasus terkait penyimpangan seksual sesama jenis, namun dibebaskan oleh majelis hakim pengadilan militer.
"Ada 20 berkas perkara yang masuk ke peradilan militer persoalan hubungan sesama jenis antara prajurit dengan prajurit,"kata Burhan.
"Ada yang melibatkan dokter tentunya pangkatnya perwira menengah, letkol dokter," tambahnya.
Burhan menjelaskan, pimpinan Mabes TNI AD marah besar dengan prajurit yang menyukai sesama jenis Sebab, TNI mengemban tugas untuk menjaga pertahanan negara.
"Jika dalam pelaksanakan tugas tersebut prajurit memiliki kebiasaan yang menyimpang, bagaimana prajurit bisa menjalankan tugas dengan baik," katanya.
Burhan mengatakan ada sejumlah tingkatan jabatan yang terindikasi LGBT.
Menurutnya, prajurit yang terindikasi menyukai sesama jenis dengan pangkat terendah yakni Prajurit II.
Namun begitu, kata dia, bahwa prajurit tersebut merupakan korban.
"Ada yang melibatkan baru lulusan Akmil berarti Letda atau Lettu, yang terendah prajurit II itu korban LGBT di lembaga pendidikan," ujarnya.
"Juga ada pelatih yang punya perilaku menyimpang, dimanfaatkanlah di kamar-kamar
siswa untuk LGBT." tambahnya.
Lebih lanjut, Burhan mengatakan, adapun 20 kasus prajurit yang terindikasi menyukai sesama jenis itu tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Itu antara lain Makassar, Bali, Medan, dan Jakarta.Makassar banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyaksekali,"ujarnya.
Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menanggapi banyaknya perkara penyimpangan seksual sesama jenus di lingkungan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilaporkan kepadanya belakangan ini. Menurut politikus Partai Golkar itu,
Kabar tersebut di lingkungan TNI harus segera diusut.Secara hukum kita tidak mengenal hubungan antar sesama jenis, jadi itu sudah melanggar. Bilamana sampai ada pelecehan seksual ataupun bullying, perundungan seksual itu berarti
pelanggarannya sudah belapis, harus diusut karena ini bisa merusak citra TNI-Polri"kata Dave.
Dave mengatakan, segala macam penyimpangan seksual, harus ada sanksi tegas yang diberikan kepada oknum yang terlibat. Namun mengenai sanksi, menurutnya hal itu merupakan ranah peradilan militer.
Jauh lebih penting dari itu, Dave mengatakan harus dicari akar permasalahannya sehingga kasus penyimpangan seksual sesama jenis tidak terulang di kemudian hari.
"Bukan hanya pemecatan atau hukuman kepada oknum terkait tetapi harus juga ditelisik dan ditelusuri akar permasalahannya. Kalau hanya satu orang dihukum tapi permasalahannya masih ada, akan tetap bisa terulang kembali," pungkas Dave.
(Tribun Network/gta/mam/wly)