KPK Konfirmasi Aset Tanah Seluas 3,5 Hektare Milik Taufiqurrahman yang Sudah Disita
Bertempat di Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas II Sidoarjo, Taufiqurrahman diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bertempat di Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas II Sidoarjo, Taufiqurrahman diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka.
Adapun pemeriksaan terhadap Taufiqurrahman digelar di Lapas Klas II Sidoarjo karena ia tengah berstatus terpidana dalam kasus suap dan gratifikasi.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik berusaha menyelisik aset tanah seluas 3,5 hektare yang sudah disita beberapa waktu lalu.
Baca juga: Jaksa Tuntut Bekas Bupati Sidoarjo 4 Tahun Penjara
"Tim penyidik melakukan pemeriksaan tersangka TFR sebagai tersangka. Penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset tanah seluas 3,5 Ha yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (14/10/2020).
Dalam kasus TPPU ini, KPK telah menyita lahan seluas 2,2 hektare dan 0,8 hektare di Desa Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, pada September 2020.
Taufiqurrahman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang oleh KPK pada Januari 2018 lalu.
Sebelumnya, Taufiqurrahman juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi.
Baca juga: KPK Sita Tanah 2,2 Hektar Terkait Kasus TPPU Mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman
Diduga, pencucian uang yang dilakukan Taufiqurrahman berkaitan dengan hasil penerimaan gratifikasi senilai Rp5 miliar dalam masa jabatannya sebagai Bupati Nganjuk sejak 2013 hingga 2017.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.