Mabes TNI: LGBT Pelanggaran Berat yang Tidak Boleh Terjadi di Lingkungan TNI
"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk di antaranya LGBT," kata Aidil.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menyatakan TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk di dalamnya perilaku penyimpangan seksual yakni lesbian, gay, biseksual, dan transgender.
Kepala Bidang Penerangan Umum Pusat Penerangan TNI Kolonel Sus Aidil membeberkan sejumlah aturan yang dijadikan dasar untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum TNI tersebut berupa pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Panglima TNI, kata Aidil, telah menerbitkan surat telegram nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009.
Kemudian aturan tersebut ditekankan kembali dengan telegram nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang Prajurit, bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI.
Undang-Undang RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, juga mengatur bahwa Prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI sebagaimana termuat dalam Pasal 62 UU TNI.
"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk diantaranya LGBT," kata Aidil ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (15/10/2020).
Baca juga: TB Hasanuddin: Fenomena LGBT di Lingkungan TNI Harus Jadi Perhatian Serius
Baca juga: Komisi I DPR : Jika Ada Oknum TNI Terbukti LGBT, Langsung Pecat
Proses hukum terhadap oknum TNI tersebut, kata Aidil, diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer.
"Terkait pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Kamar Militer MA di Youtube pada saat pembekalan hakim militer tentang adanya Pengadilan Militer yang memutus bebas oknum prajurit pelaku LGBT masih dalam klarifikasi untuk diperoleh data yang valid," kata Aidil.
Diberitakan sebelumnya Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan menceritakan keresahan Pimpinan TNI Angkatan Darat (AD) yang dikeluhkan kepadanya terkait maraknya perilaku penyimpangan seksual atau lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) di lingkungan TNI.
Burhan mengungkapkan beberapa hari ke belakang ia diajak berdiskusi dengan Pimpinan TNI Angkatan Darat yang tidak ia sebutkan namanya di Markas Besar Angkatan Darat.
Dalam diskusi tersebut, kata Burhan, Pimpinan TNI AD menyampaikan kepadanya telah menemukan ada kelompok-kelompok LGBT di lingkungan TNI.
Kelompok tersebut bernama Persatuan LGBT TNI-Polri.
Berdasarkan diskusi tersebut, Burhan mengatakan kelompok tersebut dipimpin oleh oknum TNI berpangkat Sersan.
Sedangkan oknum TNI anggotanya ada yang berpangkat Letnan Kolonel.